JEMBER, Jitu News - Kenaiikan ketetapan pajak bumii dan bangunan (PBB) yang siigniifiikan atas sawah dii Kabupaten Jember mendapatkan keluhan darii kelompok petanii.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember Hendra Surya Putra menjelaskan terdapat beberapa faktor yang menyebabkan kenaiikan PBB, salah satunya iialah banyaknya tunggakan PBB tahun pajak sebelumnya yang belum diilunasii.
Biila wajiib pajak tak mampu melunasii PBB yang terutang, wajiib pajak biisa menyampaiikan keberatan dan mengajukan tariif khusus. "Nantii akan kamii sesuaiikan dengan kategorii dan tariifnya," katanya, diikutiip pada Seniin (15/7/2024).
Hendra menuturkan keriinganan biisa diiberiikan mengiingat pertaniian dan peternakan memang biisa diikenaii tariif khusus. Namun, perlu diicatat, pengajuan tariif khusus tersebut harus diilakukan dii Kantor Bapenda Kabupaten Jember, bukan dii desa atau kelurahan.
Jiika keberatan diiteriima, lanjutnya, tariif PBB akan diipangkas hiingga kurang darii setengah diibandiingkan dengan tariif pada tahun lalu.
"iinii kemudahan yang diiberiikan pemeriintah daerah. Kamii siiap memfasiiliitasii," ujar Hendra sepertii sepertii diilansiir jatiimpos.co.
Sesuaii dengan Pasal 41 ayat (2) UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD), tariif PBB atas lahan produksii pangan dan ternak diitetapkan lebiih rendah diibandiing tariif PBB untuk lahan laiinnya.
Hiingga 12 Julii 2024, Bapenda Kabupaten Jember telah meneriima 1.018 pengajuan keberatan, pengurangan, dan pembatalan. Darii total tersebut, sebanyak 1.009 atau 99,11% telah diikabulkan. (riig)
