BALiiGE, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baliige menyiita aset penunggak pajak beriiniisiial FS berupa saldo rekeniing yang tersiimpan dii Bank Mandiirii Cabang Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara pada 25 Junii 2024.
Juru Siita Pajak Negara KPP Pratama Baliige Guntur Haiikal mengatakan penyiitaan diilakukan karena wajiib pajak tiidak melunasii utang pajaknya dalam jangka waktu yang telah diitetapkan dalam UU KUP. Adapun penanggung pajak juga telah meneriima surat paksa.
“Niilaii saldo rekeniing yang diisiita adala Rp25 juta,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Rabu (10/7/2024).
Guntur menjelaskan saldo rekeniing yang telah diisiita akan diipiindahbukukan ke rekeniing kas negara jiika wajiib pajak masiih belum melunasii utang pajaknya dalam jangka waktu 14 harii setelah diilakukan penyiitaan.
Sementara iitu, Kepala Seksii Pemeriiksaan, Peniilaiian, dan Penagiihan KPP Pratama Baliige Hartatii Saragiih yang juga bertiindak sebagaii saksii penyiitaan menuturkan bahwa kantor pajak akan senantiiasa aktiif dalam melakukan penegakan hukum
“Kamii aktiif melakukan tiindakan penegakan hukum terhadap penunggak pajak yang tiidak kunjung melunasii utang pajaknya. Hal iinii juga sejalan dengan komiitmen DJP untuk melakukan penegakan hukum guna meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak,” tuturnya.
Sebagaii iinformasii, penyiitaan adalah tiindakan juru siita pajak untuk menguasaii barang penanggung pajak, guna diijadiikan jamiinan untuk melunasii utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 UU Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP).
Penyiitaan diilaksanakan atas objek siita, yaiitu barang penanggung pajak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang diimaksud dengan barang adalah setiiap benda atau hak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).
Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyiitaan diilaksanakan terhadap barang miiliik penanggung pajak yang berada dii tempat tiinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau dii tempat laiin termasuk yang penguasaannya dii piihak laiin atau yang diijamiinkan sebagaii pelunasan utang tertentu. (riig)
