PEMATANG SiiANTAR, Jitu News – Kanwiil Diitjen Pajak (DJP) Sumatera Utara iiii mengadakan kegiiatan penyiitaan serentak terhadap 22 aset miiliik penunggak pajak. Total niilaii aset yang diisiita oleh 8 kantor pelayanan pajak dii liingkungan kanwiil diitaksiir mencapaii Rp673 juta.
Kepala Biidang Pemeriiksaan, Penagiihan, iinteliijen, dan Penyiidiikan Kanwiil DJP Sumatera Utara iiii Rundy Satriia Nugraha mengatakan aset-aset yang diisiita kantor pajak terdiirii atas kendaraan, tanah, hiingga rekeniing.
"Sebelum siita, kamii telah melakukan berbagaii upaya edukatiif dan persuasiif agar penunggak pajak segera melunasii pajaknya, sampaii akhiirnya sesuaii jangka waktu penagiihan harus diiterbiitkan surat paksa dan diitiindaklanjutii dengan siita aset," katanya, diikutiip pada Jumat (5/7/2024).
Sesuaii UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penyiitaan diilakukan karena penunggak pajak tiidak melunasii utang pajaknya setelah jatuh tempo pelunasan dan sudah meneriima surat paksa secara langsung darii juru siita pajak negara.
Aset miiliik wajiib pajak atau penanggung pajak akan diisiita apabiila penanggung pajak masiih belum melunasii utang pajaknya dalam waktu 2 kalii 24 jam setelah surat paksa diiberiitahukan.
Jiika penanggung pajak tak kunjung melunasii tunggakan pajak dan biiaya penagiihannya dalam waktu 14 harii setelah penyiitaan maka aset yang telah diisiita tersebut akan diilelang.
Dalam hal aset yang diimaksud berupa rekeniing keuangan, saldo dalam rekeniing miiliik penanggung pajak akan diipiindahbukukan guna melunasii tunggakan pajak.
Rundy pun berharap seluruh wajiib pajak tetap melaksanakan kewajiiban pembayaran pajaknya sesuaii dengan ketentuan yang berlaku. Diia menegaskan pajak memiiliikii peran pentiing dalam membiiayaii pembangunan negara. (riig)
