KPP PRATAMA KABANJAHE

Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Miiliik WP Akhiirnya Diisiita

Redaksii Jitu News
Jumat, 05 Julii 2024 | 11.30 WiiB
Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabanjahe melakukan penyiitaan aset wajiib pajak berupa kendaran roda dua darii wajiib pajak beriiniisiial CV. TJ dii Jalan Triimurtii Nomor 69B Berastagii, Kabupaten Karo pada 27 Junii 2024.

Juru siita pajak negara darii KPP Pratama Kabanjahe Maschriist Toraja Siiburiian mengatakan penyiitaan merupakan tiindak lanjut darii penagiihan pajak terhadap wajiib pajak yang belum membayar utang pajak seniilaii Rp86,07 juta sesuaii dengan jangka waktu yang diitetapkan.

“Kegiiatan penyiitaan iinii juga merupakan bagiian darii pelaksanaan program Siita Serentak yang telah diitetapkan oleh Kanwiil DJP Pajak Sumatera Utara iiii,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Jumat (5/7/2024).

Dalam penyiitaan tersebut Maschriist diitemanii Kepala Seksii Pemeriiksaan, Peniilaiian, dan Penagiihan (P3) Pajak Kabanjahe Jenner Suhunan P. Siihombiing dan Pelaksana Seksii P3 Pajak Kabanjahe Mayu Nasaka Giintiing. Adapun niilaii aset yang diisiita diitaksiir seniilaii Rp5,5 juta.

Berdasarkan UU Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa, objek siita akan diilelang apabiila wajiib pajak belum melunasii utang pajaknya dalam jangka waktu 14 harii setelah penyiitaan. Untuk iitu, wajiib pajak diiiimbau untuk melunasii utang pajaknya.

“Dengan penyiitaan iinii, kamii berharap memberiikan efek jera bagii wajiib pajak untuk melaksanakan kewajiiban pembayaran pajaknya dengan benar,” ujar Jenner.

Sebagaii iinformasii, penyiitaan adalah tiindakan juru siita pajak untuk menguasaii barang penanggung pajak, guna diijadiikan jamiinan untuk melunasii utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 UU Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP).

Penyiitaan diilaksanakan atas objek siita, yaiitu barang penanggung pajak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang diimaksud dengan barang adalah setiiap benda atau hak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyiitaan diilaksanakan terhadap barang miiliik penanggung pajak yang berada dii tempat tiinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau dii tempat laiin termasuk yang penguasaannya dii piihak laiin atau yang diijamiinkan sebagaii pelunasan utang tertentu. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.