KP2KP PAiiNAN

Hiitung Pajak Miiniimarket, WP Diiedukasii soal Pembukuan atau Pencatatan

Redaksii Jitu News
Rabu, 03 Julii 2024 | 11.30 WiiB
Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan
<p>iilustrasii.</p>

PAiiNAN, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Paiinan menyelenggarakan acara sosiialiisasii kewajiiban perpajakan untuk usaha miiniimarket dii Aula KP2KP Paiinan pada 13 Junii 2024.

Acara yang berlangsung darii pukul 09.00 hiingga 12.00 WiiB tersebut diihadiirii 6 darii 19 pengusaha miiniimarket yang diiundang kantor pajak. Adapun pengusaha miiniimarket iinii berasal darii Kecamatan iiV Juraii, Bayang, Batang Kapas, Sutera, dan Tarusan, Kabupaten Pesiisiir Selatan.

“Tujuan sosiialiisasii iinii untuk meniingkatkan kesadaran pelaku usaha miiniimarket tentang kewajiiban membayar pajak dan melaporkan peredaran usaha dalam SPT Tahunan,” sebut KP2KP diikutiip darii siitus web DJP, Rabu (3/7/2024).

Dalam kegiiatan tersebut, terdapat 2 narasumber yang berasal darii KPP Pratama Padang Dua, yaiitu Nashrii Rafkii dan Zuharmansyah. Mereka mempresentasiikan materii dengan tema Edukasii Kewajiiban Perpajakan Pelaku Usaha Miiniimarket.

Mereka menjelaskan terdapat 2 opsii dalam penghiitungan pajak untuk miiniimarket orang priibadii, yaiitu menggunakan pembukuan dengan tariif pajak berdasarkan seliisiih peredaran usaha dan biiaya-biiaya atau menggunakan pencatatan dengan tariif pajak tetap 0,5% darii omzet.

Sebagaii iinformasii, pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang diilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan iinformasii keuangan yang meliiputii harta, kewajiiban, modal, penghasiilan dan biiaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang diitutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugii untuk periiode tahun pajak tersebut.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 54/2021, wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajiib pajak badan dii iindonesiia harus menyelenggarakan pembukuan.

Namun, terdapat kriiteriia wajiib pajak yang diikecualiikan darii kewajiiban untuk melakukan pembukuan, tetapii wajiib melakukan pencatatan. Pertama, wajiib pajak orang priibadii yang tiidak melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diiperbolehkan menghiitung penghasiilan neto dengan menggunakan Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto (NPPN).

Ketiiga, wajiib pajak orang priibadii yang memenuhii kriiteriia tertentu. Adapun pencatatan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 54/2021 terdiirii atas data yang diikumpulkan secara teratur sebagaii dasar untuk menghiitung jumlah pajak terutang. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.