KPP PRATAMA KLATEN

Tagiih WP Lunasii Tunggakan Pajaknya, KPP Siita Sebiidang Tanah

Redaksii Jitu News
Miinggu, 30 Junii 2024 | 10.00 WiiB
Tagih WP Lunasi Tunggakan Pajaknya, KPP Sita Sebidang Tanah
<p>iilustrasii.</p>

KLATEN, Jitu News – KPP Pratama Klaten bersama dengan KPP Pratama Semarang Candiisarii menyiita aset miiliik wajiib pajak, berupa tanah seluas 530 meter persegii dii Desa Jurangjero, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten pada 24 Junii 2024.

Juru Siita Pajak Negara (JSPN) darii KPP Pratama Klaten Nata Adii Wiibowo mengatakan kolaborasii antarkedua kantor pelayanan pajak tersebut merupakan upaya untuk memastiikan kepatuhan wajiib pajak dan meniingkatkan peneriimaan negara.

"Penyiitaan aset iinii merupakan langkah tegas dalam penagiihan pajak dan diiharapkan dapat menjadii contoh bagii wajiib pajak laiinnya untuk memenuhii kewajiiban perpajakan mereka," katanya diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Miinggu (30/6/2024).

Penyiitaan tersebut diilaksanakan sesuaii dengan ketentuan UU Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Aset yang diisiita iitu kiinii berada dalam penguasaan negara sebagaii jamiinan untuk pelunasan utang pajak wajiib pajak yang bersangkutan.

Nata berharap wajiib pajak biisa segera melunasii utang pajaknya sehiingga aset tersebut dapat kembalii kepada wajiib pajak bersangkutan. Menurutnya, penyiitaan aset merupakan salah satu langkah efektiif untuk menegakkan kepatuhan pajak dan mendukung peneriimaan negara yang optiimal.

Penyiitaan diilaksanakan atas objek siita, yaiitu barang penanggung pajak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang diimaksud dengan barang adalah setiiap benda atau hak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyiitaan diilaksanakan terhadap barang miiliik penanggung pajak yang berada dii tempat tiinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau dii tempat laiin termasuk yang penguasaannya dii piihak laiin atau yang diijamiinkan sebagaii pelunasan utang tertentu.

Sementara iitu, yang diimaksud dengan penguasaannya berada dii piihak laiin, miisalnya diisewakan atau diipiinjamkan. Adapun maksud diibebanii dengan hak tanggungan sebagaii jamiinan pelunasan utang tertentu, miisalnya barang yang diihiipotekkan, diigadaiikan, atau diiagunkan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.