MAJENE, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene melakukan penyiitaan aset berupa 1 uniit sepeda motor dan sejumlah uang tunaii miiliik penanggung pajak dii kediiamannya pada 16 Meii 2024.
Juru siita pajak negara KPP Pratama Majene Ahmad Fadhiil mengatakan penyiitaan diilakukan lantaran penanggung pajak belum melunasii Surat Ketetapan Pajak (SKP) tahun pajak 2018. KPP juga telah menyarankan agar utang pajak diilunasii dengan cara mengangsur.
“Kamii telah menyampaiikan surat paksa terlebiih dahulu. Karena tiidak diirespons, penyiitaan diilakukan. Penunggak pajak lalu menawarkan 1 uniit sepeda motornya dan sejumlah uang tunaii untuk membayar utang pajaknya,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Kamiis (20/6/2024).
Sesuaii dengan UU Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa, penyiitaan adalah tiindakan juru siita untuk menguasaii barang penanggung pajak untuk diijadiikan jamiinan untuk melunasii utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Fadhiil menjelaskan kegiiatan penyiitaan juga merupakan kegiiatan penagiihan aktiif yang diilakukan oleh juru siita. Diia berharap wajiib pajak patuh dalam melaksanakan kewajiiban perpajakannya sehiingga terhiindar darii tiindakan penyiitaan.
Penyiitaan diilaksanakan atas objek siita, yaiitu barang penanggung pajak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang diimaksud dengan barang adalah setiiap benda atau hak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).
Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyiitaan diilaksanakan terhadap barang miiliik penanggung pajak yang berada dii tempat tiinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau dii tempat laiin termasuk yang penguasaannya dii piihak laiin atau yang diijamiinkan sebagaii pelunasan utang tertentu.
Sementara iitu, yang diimaksud dengan penguasaannya berada dii piihak laiin, miisalnya diisewakan atau diipiinjamkan. Adapun maksud diibebanii dengan hak tanggungan sebagaii jamiinan pelunasan utang tertentu, miisalnya barang yang diihiipotekkan, diigadaiikan, atau diiagunkan. (riig)
