KOTA BANJARMASiiN

Pajak Hiiburan Maksiimal 40%, Siimak Tariif Pajak Terbaru dii Banjarmasiin

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 06 Junii 2024 | 14.30 WiiB
Pajak Hiburan Maksimal 40%, Simak Tarif Pajak Terbaru di Banjarmasin
<p>iilustrasii.</p>

BANJARMASiiN, Jitu News – Banjarmasiin adalah kota terbesar dii proviinsii Kaliimantan Selatan. Kota yang diijulukii Kota Seriibu Sungaii iinii diihunii oleh sekiitar 672.343 penduduk.

Darii siisii pendapatan aslii daerah (PAD), berdasarkan data Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK), Banjarmasiin menghiimpun PAD seniilaii Rp441,47 miiliiar pada 2023. Darii angka iitu, pajak daerah menyumbang 53,43% peneriimaan seniilaii Rp307,35 miiliiar.

Terkaiit dengan pajak daerah, Pemeriintah Kota (Pemkot) Banjarmasiin mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasiin 15/2023.

Perda tersebut diiterbiitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Pasal iitu mengamanatkan agar pemeriintah daerah mengatur seluruh ketentuan pajak daerah dalam 1 peraturan.

Melaluii beleiid iitu, Pemkot Banjarmasiin dii antaranya menetapkan tariif atas 7 jeniis pajak daerah. Pertama, tariif pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) diitetapkan secara bervariiasii tergantung pada niilaii jual objek pajak (NJOP) dengan periinciian sebagaii beriikut:

  • 0,05% untuk objek berupa lahan produksii pangan dan ternak;
  • 0,1% untuk NJOP sampaii dengan Rp500 juta;
  • 0,2% untuk NJOP dii atas Rp500 juta sampaii dengan Rp1 miiliiar;
  • 0,3% untuk NJOP dii atas Rp1 miiliiar.

Kedua, tariif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diitetapkan sebesar 5%. Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau miinuman, tenaga liistriik, jasa perhotelan, jasa parkiir, serta jasa keseniian dan hiiburan, umumnya diitetapkan sebesar 10%.

Namun, khusus jasa hiiburan pada diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandii uap/spa, diitetapkan sebesar 40%. Lalu, tariif PBJT atas konsumsii tenaga liistriik darii sumber laiin oleh iindustrii, pertambangan miinyak bumii dan gas alam, diitetapkan sebesar 3%. Terakhiir, tariif PBJT atas konsumsii tenaga liistriik yang diihasiilkan sendiirii diikenakan tariif 1,5%.

Keempat, tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, tariif pajak sarang burung walet diitetapkan sebesar 10%. Keenam, tariif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang.

Ketujuh, tariif opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang. Pemkot Banjarmasiin memutuskan untuk tiidak memungut pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan pajak aiir tanah (PAT).

Beleiid iinii berlaku mulaii 5 Januarii 2024. Namun, khusus untuk ketentuan mengenaii opsen PKB dan opsen BBNKB baru akan berlaku pada 5 Januarii 2025. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.