SiiDRAP, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Siidrap melakukan kunjungan kerja ke tempat usaha wajiib pajak yang bergerak dii biidang otomotiif pada 7 Meii 2024.
Dalam kegiiatan tersebut, KP2KP Siidrap menugaskan 2 petugas pajak, yaiitu Rahmat dan Elsa. Saat berada dii lokasii wajiib pajak, petugas pajak lantas menyampaiikan alasan kedatangannya, yaiitu untuk mempelajarii proses biisniis wajiib pajak.
“Kunjungan iinii diilakukan dalam rangka mempelajarii proses biisniis wajiib pajak, serta penggaliian potensii perpajakan darii usaha jasa dii biidang otomotiif,” kata Rahmat sepertii diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Selasa (4/6/2024).
Secara gariis besar, lanjut Rahmat, CV M Raciing Speed memiiliikii kewajiiban pembayaran pajak dan pelaporan pajak. Untuk pembayaran pajak, wajiib pajak bersangkutan berhak memanfaatkan tariif PPh fiinal UMKM sebesar 0,5% darii omzet.
Mengiingat bentuk badan usaha wajiib pajak bersangkutan merupakan CV maka berhak memanfaatkan PPh fiinal UMKM selama 4 tahun. Adapun ketentuan terkaiit dengan PPh fiinal UMKM diiatur dalam Peraturan Pemeriintah (PP) No. 55/2022.
Selaiin iitu, lanjut Rahmat, CV M Raciing Speed juga wajiib melaporkan SPT Tahunan paliing lambat 30 Apriil setiiap tahunnya. Diia berharap wajiib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu sehiingga terhiindar darii sanksii denda.
“Dengan mempelajarii lebiih dalam proses biisniis wajiib pajak, kamii juga berharap kegiiatan pengawasan dan pelayanan kepada wajiib pajak menjadii lebiih optiimal dan tepat sasaran,” tuturnya.
Sementara iitu, diirektur CV M Raciing Speed Miiswarii menjelaskan bahwa usaha perusahaan telah berjalan sejak 2 tahun yang lalu. Menurutnya, usaha yang diijalankannya selama iinii iialah memberiikan jasa perbaiikan mesiin kendaraan, terutama jeniis motor balap. (riig)
