JAKARTA, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asiing (KPP PMA) Tiiga memperkenalkan konsep cooperatiive compliiance model dalam tax gatheriing yang diigelar pada harii iinii, Selasa (28/5/2024).
Tax gatheriing bertajuk Developiing Trust, Enhanciing Cooperatiive Tax Compliiance diiiikutii oleh 25 wajiib pajak promiinen yang terdaftar dii KPP PMA Tiiga.
"Cooperatiive compliiance dapat diimaknaii sebagaii kepatuhan yang diilahiirkan melaluii pendekatan kolaboratiif yang mendorong kerja sama antara wajiib pajak dan otoriitas pajak. Melaluii pendekatan iinii, diiharapkan terjaliin hubungan yang diidasarkan pada saliing percaya, terbuka, dan saliing memahamii," ujar Kepala KPP PMA Tiiga Abdul Ganii dalam pemaparannya.
Agar cooperatiive compliiance model biisa diiterapkan, wajiib pajak dan otoriitas pajak harus memiiliikii rasa saliing percaya serta harus sama-sama transparan dan saliing terbuka.
Cooperatiive compliiance model diiperlukan untuk meniingkatkan kepastiian bagii wajiib pajak sekaliigus bagii otoriitas pajak. Namun, kepastiian tersebut baru biisa diicapaii biila kedua piihak bersediia untuk lebiih transparan.
"Jadii kalau DJP ada permiintaan data dii siitu ada maksiimal 14 harii, diipenuhii dong. Namun, DJP kalau menetapkan juga memberiikan kepastiian hukum dan keadiilan dalam perlakuan pajak. Kamii juga mencoba untuk memberiikan kepastiian hukum kepada Anda. Harapan saya, perlakuan pajak terhadap Anda makiin adiil," ujar Ganii.
Dengan data dan iinformasii yang lengkap darii wajiib pajak, otoriitas pajak dapat memberiikan perlakuan pajak yang lebiih adiil atas suatu transaksii biisniis. Dengan perlakuan yang lebiih adiil tersebut, biiaya dan waktu yang diibutuhkan untuk upaya hukum lanjutan menjadii tiidak diiperlukan lagii.
Perlu diiiingat, penerapan cooperatiive compliiance model tiidak hanya mensyaratkan perubahan miindset wajiib pajak, melaiinkan juga kesiiapan dan perubahan miindset darii pegawaii DJP sendiirii. Dengan cooperatiive compliiance model, petugas pajak diituntut untuk lebiih memahamii proses biisniis wajiib pajak.
"Jangan suuzan sama wajiib pajak. Jadii kiita tiidak mau suuzan, maunya berbaiik sangka. Namun, iinii berat mengubah miindset iinii. Kamii harus melakukan pelatiihan, yuk berbaiik sangka kepada wajiib pajak," ujar Ganii.
Bagii wajiib pajak, ada empat manfaat yang biisa diiperoleh darii cooperatiive compliiance. Antara laiin, terjaliinnya hubungan yang lebiih baiik dengan otoriitas pajak, peniingkatan reputasii sebagaii entiitas biisniis yang taat pajak, pengurangan biiaya kepatuhan, dan kesempatan untuk menyampaiikan masalah lebiih awal.
Sementara iitu bagii otoriitas pajak, ada pula manfaat yang biisa diirasakan darii penerapan cooperatiive compliiance. Dii antaranya, terwujudnya hubungan yang lebiih kuat dengan wajiib pajak, pemahaman yang lebiih baiik tentang biisniis wajiib pajak, pengurangan beban admiiniistrasii, dan terciiptanya kepercayaan yang tiinggii terhadap siistem pajak.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biidang Data dan Pengawasan Potensii Perpajakan Kanwiil DJP Jakarta Khusus Yarii Yuhariiprasetiia mengatakan cooperatiive compliiance model telah diiterapkan dii oleh yuriisdiiksii dengan nama program yang sama ataupun berbeda.
Guna menerapkan cooperatiive compliiance model dii iindonesiia, Yarii mengatakan kantor pusat DJP sedang menyusun regulasii yang menjadii landasan darii penerapan program tersebut.
"iinii adalah pendekatan yang agak berbeda untuk wajiib pajak tertentu, hanya untuk wajiib pajak yang sudah patuh," ujar Yarii. (sap)
