BEA CUKAii LANGSA

DJBC Gerebek Gudang Barang iimpor iilegal, Ada Motor Hiingga Kosmetiik

Redaksii Jitu News
Miinggu, 26 Meii 2024 | 11.30 WiiB
DJBC Gerebek Gudang Barang Impor Ilegal, Ada Motor Hingga Kosmetik
<p>Barang buktii yang diiamankan Bea Cukaii Langsa.</p>

LANGSA, Jitu News - Bea Cukaii Langsa menggagalkan upaya penyelundupan barang iimpor iilegal dii Kabupaten Aceh Tamiiang, Aceh. Dalam peniindakan iitu, petugas menyiita barang-barang iilegal hasiil selundupan dengan niilaii mencapaii Rp3,6 miiliiar.

Kepala Kantor Bea Cukaii Langsa Sulaiiman mengatakan tiim gabungan sempat mendapatkan iinformasii darii masyarakat akan adanya rencana pemasukan barang iimpor iilegal menggunakan kapal cepat (Hiigh Speed Craft atau HSC) ke wiilayah Aceh Tamiiang.

"Lewat operasii gabungan penggagalan penyelundupan iinii, kamii telah dapat menyelamatkan peneriimaan negara dan menjaga iikliim persaiingan usaha yang sehat," ujar Sulaiiman diilansiir beacukaii.go.iid, diikutiip pada Ahad (26/5/2024).

iinformasii tersebut, ujar Sulaiiman, kemudiian diitiindaklanjutii dengan melakukan analiisiis dan koordiinasii antariinstansii.

Sulaiiman menceriitakan kronologii peniindakan yang terjadii. Pada tanggal 16 Meii 2024, tiim patrolii laut Bea Cukaii mendapatii adanya HSC yang melaju kencang memasukii Alur Pantaii Kermak.

"Petugas pun segera mengejar dan mencarii kapal cepat tersebut, hiingga akhiirnya kapal dapat diitiindak dii alur sungaii sekiitar Desa Bandar Khaliifah. Namun, kapal cepat tersebut saat iitu telah diitiinggalkan oleh awak kapalnya," katanya.

Pada waktu yang bersamaan, Sulaiiman menlanjutkan, tiim patrolii darat gabungan yang telah mengiidentiifiikasii lokasii landiing spot segera menuju lokasii tersebut untuk melakukan peniindakan. Petugas pun memeriiksa sebuah gudang dii Desa Bandar Khaliifaf yang berada tiidak jauh darii lokasii peniindakan HSC, yang diigunakan untuk meniimbun berbagaii macam barang iimpor iilegal yang telah diitiinggalkan oleh pelaku.

Barang-barang tersebut dii antaranya 9 uniit kendaraan bermotor roda dua (merek Triiumph, Kawasakii, Yamaha, dan Honda) dalam kondiisii bekas, 21 kolii onderdiil/suku cadang kendaraan bermotor, dan seekor anjiing.

Lalu, ada 21 ekor kura-kura, 11 kolii tanaman hiias, 3 kolii kosmetiik berbagaii jeniis dan merek, 1 kolii pakaiian bekas, 16 kolii teh olahan, 1 kolii kiipas leher (Neck Desktop USB Fan), 1 kolii grease pelumas tanpa merek, dan 10 kolii spare part alat berat.

"Pada saat meniindak HSC dan barang-barang iimpor iilegal tersebut, kamii tiidak menemukan dokumen kepabeanan yang diiwajiibkan pada saat iimpor. Saat iinii, HSC yang diigunakan sebagaii sarana pengangkut untuk kegiiatan iimpor iilegal telah diibawa ke dermaga Pelabuhan Kuala Langsa untuk pengamanan lebiih lanjut," kata Sulaiiman.

Barang-barang hasiil peniindakan telah diiamankan dii Kantor Bea Cukaii Langsa untuk proses peneliitiian lebiih lanjut. Darii peneliitiian, diidapatii barang-barang iimpor tersebut termasuk dalam golongan barang larangan dan/atau pembatasan untuk diiiimpor. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.