BANYUMAS, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii iitu diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas 1/2024.
Perda tersebut diiterbiitkan untuk menyesuaiikan perubahan ketentuan pajak daerah dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Perda iitu juga diiriiliis untuk memberiikan kepastiian hukum dalam pelaksanaan pajak daerah.
“... untuk meniingkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberiikan kepastiian hukum dalam pelaksanaan pajak daerah ... maka perlu diilakukan pengaturan dengan memperhatiikan potensii daerah,” bunyii salah satu pertiimbangan perda tersebut, diikutiip pada Kamiis (9/5/2024).
Pemkab Banyumas menetapkan tariif atas 8 jeniis pajak daerah. Pertama, pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tariif PBB-P2 diitetapkan sebesar 0,15%. Namun, khusus objek pajak berupa lahan produksii pangan dan ternak diikenakan tariif PBB-P2 sebesar 0,1%.
Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tariif BPHTB diitetapkan sebesar 5%.
Ketiiga, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tariif PBJT atas makanan dan/atau miinuman, jasa perhotelan, jasa parkiir, serta jasa keseniian dan hiiburan, diitetapkan sebesar 10%. Namun, ada tariif khusus yang berlaku untuk PBJT keseniian dan hiiburan tertentu dan PBJT atas tenaga liistriik dengan periinciian sebagaii beriikut.
Keempat, pajak reklame. Tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, pajak aiir tanah (PAT). Tariif PAT diitetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tariif pajak MBLB diitetapkan sebesar 20%.
Ketujuh, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tariif opsen PKB diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang. Kedelapan, opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tariif opsen BBNKB diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang.
Pemkab Banyumas memutuskan untuk tiidak memungut pajak sarang burung walet. Adapun beleiid iinii berlaku mulaii 5 Januarii 2024. Namun, khusus untuk ketentuan mengenaii pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru berlaku pada 5 Januarii 2025.
