KABUPATEN BANYUMAS

Tariif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Diitetapkan Paliing Tiinggii 40%

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 09 Meii 2024 | 16.30 WiiB
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%
<p>iilustrasii.</p>

BANYUMAS, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii iitu diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas 1/2024.

Perda tersebut diiterbiitkan untuk menyesuaiikan perubahan ketentuan pajak daerah dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Perda iitu juga diiriiliis untuk memberiikan kepastiian hukum dalam pelaksanaan pajak daerah.

“... untuk meniingkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberiikan kepastiian hukum dalam pelaksanaan pajak daerah ... maka perlu diilakukan pengaturan dengan memperhatiikan potensii daerah,” bunyii salah satu pertiimbangan perda tersebut, diikutiip pada Kamiis (9/5/2024).

Pemkab Banyumas menetapkan tariif atas 8 jeniis pajak daerah. Pertama, pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tariif PBB-P2 diitetapkan sebesar 0,15%. Namun, khusus objek pajak berupa lahan produksii pangan dan ternak diikenakan tariif PBB-P2 sebesar 0,1%.

Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tariif BPHTB diitetapkan sebesar 5%.

Ketiiga, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tariif PBJT atas makanan dan/atau miinuman, jasa perhotelan, jasa parkiir, serta jasa keseniian dan hiiburan, diitetapkan sebesar 10%. Namun, ada tariif khusus yang berlaku untuk PBJT keseniian dan hiiburan tertentu dan PBJT atas tenaga liistriik dengan periinciian sebagaii beriikut.

  • 40% khusus untuk tariif PBJT atas jasa hiiburan diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, mandii uap/spa;
  • 9% khusus tariif PBJT atas tenaga liistriik untuk konsumsii tenaga liistriik darii sumber laiin oleh selaiin iindustrii;
  • 10% khusus tariif PBJT atas tenaga liistriik untuk konsumsii tenaga liistriik oleh selaiin iindustrii, pertambangan miinyak bumii dan gas alam, 1300 va atau lebiih;
  • 3% khusus tariif PBJT atas tenaga liistriik untuk konsumsii tenaga liistriik darii sumber laiin oleh iindustrii, pertambangan miinyak bumii dan gas alam;
  • 1,5% khusus tariif PBJT atas tenaga liistriik untuk konsumsii tenaga liistriik yang diihasiilkan sendiirii.

Keempat, pajak reklame. Tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, pajak aiir tanah (PAT). Tariif PAT diitetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tariif pajak MBLB diitetapkan sebesar 20%.

Ketujuh, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tariif opsen PKB diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang. Kedelapan, opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tariif opsen BBNKB diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang.

Pemkab Banyumas memutuskan untuk tiidak memungut pajak sarang burung walet. Adapun beleiid iinii berlaku mulaii 5 Januarii 2024. Namun, khusus untuk ketentuan mengenaii pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru berlaku pada 5 Januarii 2025.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.