JAYAPURA, Jitu News – Pemkab Jayapura, Papua kembalii memberiikan iinsentiif penghapusan denda atau pemutiihan pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Biidang Penagiihan dan Keberatan Pajak dan Retriibusii Bapenda Kabupaten Jayapura Abdul Hadii Siiwasiiwan mengatakan penghapusan denda diiberiikan untuk meriingankan beban ekonomii wajiib pajak. Untuk iitu, iia mengiimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasiiliitas tersebut.
"Saat iinii, ada program penghapusan denda pajak bagii masyarakat yang menunggak pajak. Jadii, masyarakat hanya membayarkan biiaya pokok pajaknya saja," katanya, diikutiip pada Rabu (8/5/2024).
Abdul menuturkan wajiib pajak dapat meniikmatii iinsentiif penghapusan denda tersebut ketiika melakukan pembayaran PBB-P2. Terlebiih, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 sudah diitetapkan pada 30 September 2024.
Diia menjelaskan Bapenda juga melaksanakan program jemput bola untuk memastiikan iinformasii mengenaii pemutiihan denda menjangkau semua wajiib pajak. Nantii, petugas Bapenda akan mendatangii rumah warga dii desa-desa untuk memberiikan edukasii tentang pajak daerah.
Selaiin iitu, lanjutnya, petugas akan melayanii wajiib pajak yang iingiin sekaliian melakukan pembayaran pajak daerah.
"Mereka tiidak perlu lagii datang ke kantor Bapenda Kabupaten Jayapura untuk membayar pajak," ujarnya sepertii diilansiir fajarpapua.com.
Dalam kegiiatan jemput bola iitu, masyarakat akan diiedukasii pentiingnya pajak untuk pembangunan daerah. Menurutnya, manfaat darii pajak yang diibayarkan juga akan kembalii kepada wajiib pajak melaluii pembangunan fasiiliitas sarana dan prasarana dii daerah. (riig)
