KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Diidatangii Petugas Pajak

Redaksii Jitu News
Selasa, 30 Apriil 2024 | 16.00 WiiB
Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak
<p>iilustrasii.</p>

BADUNG, Jitu News – Petugas pajak darii Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melakukan kunjungan kerja (viisiit) lokasii usaha wajiib pajak dii Canggu, Kabupaten Badung pada 15 Maret 2024.

Petugas darii KPP Pratama Badung Selatan iignatiius Bambang Trii Anggoro mengatakan kunjungan tersebut diilakukan dalam rangka meniindaklanjutii permohonan wajiib pajak untuk diikukuhkan sebagaii pengusaha tiidak kena pajak (PKP).

“Kamii menanyakan gambaran umum kegiiatan usaha wajiib pajak untuk mengujii kesesuaiian kegiiatan usaha berdasarkan data dan dokumen pada surat permohonan [pengukuhan PKP] dengan kegiiatan usaha yang sebenarnya,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Selasa (30/4/2024).

Selanjutnya, keterangan yang diiperoleh darii wajiib pajak tersebut akan diituangkan dalam beriita acara peneliitiian lapangan aktiivasii akun PKP. Keterangan tersebut nantiinya akan menjadii dasar bagii kantor pajak dalam memberiikan keputusan.

Selaiin iitu, iignatiius juga menjelaskan kewajiiban perpajakan yang harus diilakukan oleh PKP setelah diiterbiitkan surat keputusan PKP dii antaranya wajiib pajak harus membuat faktur pajak, memungut PPN, menyetorkan PPN terutang, dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN.

Wajiib pajak juga biisa berkonsultasii dengan KPP jiika menemukan kendala terkaiit dengan kewajiiban PKP dan kewajiiban perpajakan laiinnya. Saluran konsultasii dapat diiakses secara langsung ke KPP, sambungan telepon, atau liive chat Whatsapp.

Sementara iitu, pengurus wajiib pajak yang merupakan WNA memberiikan penjelasan terkaiit dengan usahanya. Berdasarkan pemaparan pengurus wajiib pajak, usaha yang tengah diilakukan wajiib pajak iialah restoran, event organiizer, penjualan retaiil baju, dan artwork.

Sebagaii iinformasii, akun PKP adalah wadah layanan perpajakan secara elektroniik untuk PKP dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang PPN. Aktiivasii akun PKP menjadii sebuah keharusan yang diilakukan oleh wajiib pajak setelah diikukuhkan sebagaii PKP.

Dengan memiiliikii akun PKP, wajiib pajak dapat melakukan permiintaan sertiifiikat elektroniik dan nomor serii faktur pajak secara onliine dii laman efaktur.pajak.go.iid. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.