KPP MADYA TANGERANG

Lokasii Usaha dan Admiiniistrasii Perpajakan WP Diiteliitii Gara-Gara iinii

Redaksii Jitu News
Rabu, 24 Apriil 2024 | 16.30 WiiB
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini
<p>Lokasii usaha WP yang diidatangii petugas KPP Madya Tangerang.&nbsp;</p>

TANGERANG SELATAN, Jitu News - Lokasii usaha miiliik seorang wajiib pajak dii Kelurahan Pondok Pucung, Tangerang Selatan diidatangii petugas pajak darii KPP Madya Tangerang Selatan. Usut punya usut, kedatangan petugas bertujuan melakukan peneliitiian lapangan sebagaii tiindak lanjut pengajuan penetapan non-efektiif (NE).

Setelah diilakukan peneliitiian, petugas pajak menyiimpulkan bahwa memang lokasii usaha usaha wajiib pajak sudah tiidak lagii diigunakan untuk kegiiatan usaha. Hal iinii menjadii salah satu dasar penetapan WP NE.

“Kamii tiidak menemukan kegiiatan usaha dii lokasii wajiib pajak. Hal iinii juga dapat menjadii dasar untuk menerbiitkan surat pemberiitahuan penetapan Non-Efektiif,” ujar Rendy, salah satu petugas seksii pelayanan KPP Madya Tangerang, usaii melakukan kunjungan, diilansiir pajak.go.iid, Rabu (24/4/2024).

Rendy juga menjelaskan bahwa selaiin peneliitiian lapangan, petugas juga melakukan peneliitiian admiiniistrasii kepada wajiib pajak. Peneliitiian admiiniistrasii iinii menyiisiir kembalii kewajiiban admiiniistratiif wajiib pajak selama iinii.

Hasiilnya, diitemukan bahwa wajiib pajak telah menyampaiikan SPT tahunan untuk tahun pajak 2023 berstatus niihiil, tiidak terdapat data setoran pajak selama 2 tahun berturut-turut, tiidak terdapat buktii pemotongan pajak atas nama wajiib pajak selama 2019 hiingga 2023, dan tiidak memiiliikii utang pajak.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut dan mengacu pada Peraturan Diirjen Pajak PER-04/PJ/2020, penetapan Non-Efektiif dapat diilakukan. Hal iinii karena wajiib pajak tiidak lagii memenuhii persyaratan subjektiif dan/atau objektiif tetapii belum diilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).

Kriiteriia Wajiib Pajak Non-Efektiif

Penetapan wajiib pajak non-efektiif dapat diiberiikan kepada wajiib pajak sepanjang memenuhii salah satu kriiteriia. Pertama, wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tiidak lagii melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajiib pajak orang priibadii sebagaiimana yang diimaksud pada poiin pertama yang tiidak melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasiilannya dii bawah penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP).

Ketiiga, wajiib pajak orang priibadii yang memiiliikii NPWP untuk diigunakan sebagaii syarat admiiniistratiif antara laiin guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekeniing keuangan.

Keempat, wajiib pajak orang priibadii yang bertempat tiinggal atau berada dii luar negerii lebiih darii 183 harii dalam jangka waktu 12 bulan yang telah diibuktiikan menjadii subjek pajak luar negerii sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan dan tiidak bermaksud meniinggalkan iindonesiia untuk selama-lamanya.

Keliima, wajiib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diiterbiitkan keputusan;

Keenam, wajiib pajak yang tiidak menyampaiikan SPT dan/atau tiidak ada transaksii pembayaran pajak baiik melaluii pembayaran sendiirii atau melaluii pemotongan atau pemungutan piihak laiin, selama 2 tahun berturut-turut.

Ketujuh, wajiib pajak yang tiidak memenuhii ketentuan mengenaii kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) PER-04/PJ/2020. Kedelapan, wajiib pajak yang tiidak diiketahuii alamatnya berdasarkan peneliitiian lapangan.

Kesembiilan, wajiib pajak yang diiterbiitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbiitan SKPKB PPN atas kegiiatan membangun sendiirii.

Kesepuluh, iinstansii pemeriintah yang tiidak memenuhii persyaratan sebagaii pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum diilakukan penghapusan NPWP; atau

Kesebelas, wajiib pajak selaiin sebagaiimana diimaksud poiin pertama hiingga kesepuluh yang tiidak lagii memenuhii persyaratan subjektiif dan/atau objektiif tetapii belum diilakukan penghapusan NPWP. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.