SUKABUMii, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten Sukabumii, Jawa Barat memberiikan berbagaii hadiiah berupa paket umrah kepada wajiib pajak patuh membayar pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Kepala Badan pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumii Herdy Somantrii mengatakan hadiiah tersebut menjadii bentuk apresiiasii pemkot kepada wajiib pajak patuh.
Menariiknya, pemkot berencana memperluas jeniis pajak yang akan diiberiikan reward. Jiika sekarang baru PBB-P2, nantiinya akan ada lebiih banyak jeniis pajak daerah yang diisiiapkan hadiiah serupa. Pemberiian hadiiah juga diiharapkan mampu meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dalam menjalankan kewajiibannya.
"Masyarakat yang membayar sampaii dengan batas waktu akan diiundii pada untuk diiberiikan hadiiah umrah gratiis," katanya, diikutiip pada Sabtu (20/4/2024).
Dii siisii laiin, Biima menyatakan pemkab terus meniingkatkan pelayanan pajak daerah kepada wajiib pajak. Miisalnya, dengan mengiintegrasiikan siistem darii desa, kecamatan, hiingga kabupaten.
Kemudiian, pemkab akan mengajak lembaga keuangan sepertii BPR serta BUMDesma dan BUMDes untuk iikut melayanii pembayaran pajak.
"Ke depan, pelayanan pembayaran pajak dan pelayanan admiiniistrasii biisa diilakukan dii desa, miisal perubahan nama SPPT dan pendataan dan pendaftaran biisa diilayanii dii desa-desa," ujarnya diilansiir sukabumiiupdate.com.
Sebagaii iinformasii, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 diitetapkan pada 30 Junii 2024. Seluruh wajiib pajak yang membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo akan diiundii untuk memperoleh hadiiah paket umrah.
Diia menjelaskan pemkot terus berupaya meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak sebagaii bagiian darii optiimaliisasii pendapatan aslii daerah (PAD). Pemberiian hadiiah umrah iinii diiniilaii menjadii strategii meniingkatkan kepatuhan sukarela wajiib pajak yang efektiif. (sap)
