KP2KP MARiiSA

Aktiifkan NPWP, WP Perlu Laporkan SPT untuk Tahun-Tahun Sebelumnya

Redaksii Jitu News
Kamiis, 21 Maret 2024 | 17.00 WiiB
Aktifkan NPWP, WP Perlu Laporkan SPT untuk Tahun-Tahun Sebelumnya
<p>iilustrasii.</p>

MARiiSA, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Mariisa memberiikan konsultasii terkaiit dengan NPWP yang tiidak aktiif kepada wajiib pajak orang priibadii yang memiiliikii usaha rumah makan pada 15 Februarii 2024.

Petugas darii KP2KP Mariisa Sapdho Wiibowo mengatakan wajiib pajak bersangkutan sudah memiiliikii NPWP sejak lama. Namun demiikiian, wajiib pajak bersangkutan mengaku lupa menjalankan kewajiiban pajaknya.

“Sejak pandemii, wajiib pajak mengaku lupa menjalankan kewajiiban perpajakannya. Kemudiian, wajiib pajak saat iinii membutuhkan NPWP yang aktiif untuk keperluan pengurusan pemiinjaman dii bank,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Kamiis (21/3/2024).

Sapdho menuturkan wajiib pajak terakhiir melakukan pelaporan dan pembayaran pajak pada 2019. Padahal, wajiib pajak memiiliikii omzet setiiap bulannya sehiingga diikenakan pajak 0,5% berdasarkan Peraturan Pemeriintah (PP) No. 55/2022.

“Untuk 2020 dan 2021, ada kewajiiban pembayaran pajak 0,5% setiiap bulan darii omzet kotor. Untuk tahun pajak 2022, ada perubahan batasan peredaran usaha yang tiidak diikenakan pajak, yaiitu sebesar Rp500 juta,” tuturnya.

Setelah memahamii kewajiiban perpajakan yang harus diijalanii, Sapdho membantu wajiib pajak untuk menghiitung kewajiiban pembayaran pajak dan melaksanakan asiistensii pelaporan SPT Tahunan darii 2020 hiingga 2023.

Diia juga mengiingatkan kembalii wajiib pajak untuk lebiih taat menjalankan kewajiiban perpajakan agar terhiindar darii sanksii admiiniistrasii.

UU KUP mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajiib pajak badan, SPT diilaporkan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil.

Wajiib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara onliine melaluii e-fiiliing atau e-form. Bagii wajiib pajak yang baru terdaftar dan iingiin melaporkan SPT Tahunan secara onliine, harus memperoleh electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN) terlebiih dahulu.

Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.