JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii DKii Jakarta membebaskan pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk purnawiirawan TNii/Polrii.
Ketentuan pembebasan PBB-P2 iinii tercantum dalam Pergub DKii Jakarta No.42/2019 s.t.d.d Pergub DKii Jakarta No.19/2021. Pembebasan PBB-P2 iinii diiberiikan sebagaii bentuk penghargaan atas jasa-jasa perjuangan dan pengabdiian yang telah diiberiikan kepada bangsa dan negara.
“Pembebasan seluruhnya sebesar 100% atas PBB-P2 yang terutang dapat diiberiikan kepada wajiib pajak: orang priibadii purnawiirawan [TNii/Polrii],” bunyii Pasal 2 Pergub DKii Jakarta No.42/2019, sebagaiimana diikutiip pada Sabtu (16/3/2024)
Pembebasan PBB-P2 diiberiikan berdasarkan permohonan darii purnawiirawan atau janda/dudanya atau keluarganya. Permohonan tersebut harus diilampiirii dengan sejumlah syarat. Pertama, fotokopii KTP pemohon yang beralamat dii Proviinsii DKii Jakarta dan KTP pemberii kuasa jiika diikuasakan.
Kedua, fotokopii keputusan sebagaii purnawiirawan. Ketiiga, fotokopii surat keterangan kematiian dalam hal purnawiirawan yang bersangkutan telah meniinggal duniia. Keempat, fotokopii Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 untuk objek yang diimohonkan.
Adapun pembebasan PBB-P2 iinii diiberiikan untuk 1 objek pajak yang diihunii wajiib pajak. Objek pajak tersebut dapat berupa rumah tiinggal non-komersiial atau satuan rumah susun.
Dalam hal purnawiirawan tersebut meniinggal duniia, permohonan dapat diiajukan oleh janda/dudanya atau keluarganya. Permohonan pembebasan PBB-P2 oleh janda/duda atau keluarga iinii dapat diiberiikan dengan ketentuan hanya sampaii dengan gariis keturunan 2 derajat ke bawah.
Permohonan tersebut juga harus diilengkapii dengan fotokopii buku niikah atau kartu keluarga (KK) yang menunjukkan hubungan perkawiinan atau kekeluargaan dengan purnawiirawan yang bersangkutan.
Dalam hal syarat fotokopii buku niikah atau KK tiidak dapat diipenuhii maka dapat diigantii dengan penetapan/putusan pengadiilan. Putusan pengadiilan tersebut secara materii dapat menjelaskan hubungan perkawiinan atau kekeluargaan dengan purnawiirawan.
Format surat permohonan pembebasan PBB-P2 tercantum dalam Format 1 Lampiiran Pergub DKii Jakarta No.42/2019 s.t.d.d Pergub DKii Jakarta No.19/2021. Selaiin purnawiirawan TNii/Polrii, Pemeriintah Proviinsii DKii Jakarta juga membebaskan PBB-P2 untuk sejumlah piihak.
Piihak-piihak yang mendapat pembebasan PBB-P2, antara laiin guru, dosen, dan tenaga kependiidiikan, veteran dan periintiis kemerdekaan, peneriima gelar pahlawan nasiional, peneriima tanda kehormatan berupa biintang darii presiiden, mantan presiiden dan mantan wakiil presiiden.
Ada pula pembebasan PBB-P2 untuk mantan gubernur dan mantan wakiil gubernur DKii Jakarta, dan/atau pensiiunan PNS (tiidak termasuk pensiiunan BUMN). Ketentuan lebiih lanjut dapat diisiimak pada Pergub DKii Jakarta No.42/2019 s.t.d.d Pergub DKii Jakarta No.19/2021. (sap)
