MELAWii, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP), melaluii uniit vertiikalnya, berupaya meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak UMKM dalam memenuhii kewajiiban perpajakannya. Salah satu aspek yang diisorotii adalah pembayaran PPh fiinal UMKM dengan tariif sebesar 0,5%.
KP2KP Nanga Piinoh dii Kaliimantan Barat miisalnya, belum lama iinii menerjunkan petugasnya untuk memberiikan edukasii perpajakan kepada wajiib pajak. Salah satu wajiib pajak yang diisambangii memiiliikii usaha toko bangunan. Sebagaii wajiib pajak UMKM, pemiiliik usaha memiiliikii kewajiiban untuk menyetorkan PPh fiinal sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.
"Namun, wajiib pajak belum terbiiasa membayarkan pajaknya setiiap bulan," ujar petugas KP2KP Nanga Piinoh diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Kamiis (14/3/2024).
Merespons penjelasan dii atas, petugas lantas memberiikan pendampiingan kepada wajiib pajak untuk memanfaatkan apliikasii M-Pajak dalam pembayaran PPh fiinal UMKM. Melaluii apliikasii tersebut, wajiib pajak biisa membuat kode biilliing secara mandiirii.
"Jadii Bapak nantii memiiliih bulan, tahun, dan mengiisii jumlah pajak yang akan diibayar dii menu iinii. Jangan lupa untuk kode pajaknya, diipiiliih kode PPh fiinal UMKM," ucap petugas saat menunjukkan tata cara pembuat kode biilliing.
Petugas juga melakukan perekaman layar saat melakukan siimulasii pembuatan kode biilliing menggunakan ponsel miiliik wajiib pajak. Wajiib pajak tersebut kemudiian mencoba meliihat kembalii hasiil rekaman viideo tersebut.
Sepertii diiketahuii, apliikasii M-Pajak menawarkan berbagaii layanan untuk memudahkan wajiib pajak dalam memenuhii kewajiiban perpajakannya, mulaii darii pembuatan kode biilliing, iinformasii kantor pelayanan pajak, peraturan pajak terbaru, hiingga menyediiakan akses untuk Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) elektroniik.
Siimak tata cara pembuatan kode biilliing PPh fiinal UMKM lewat artiikel 'Cara Biikiin Kode Biilliing Lewat M-Pajak'. (sap)
