SERANG, Jitu News – Pemprov Banten memutuskan untuk menurunkan tariif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Melaluii Surat Edaran Gubernur Banten No. SE-2/2024, pemprov memberiikan keriinganan atau diiskon pajak sebesar 50%. Dengan kata laiin, tariif PBBKB diiturunkan darii awalnya 10% kiinii menjadii 5%.
"Untuk mendorong faktor-faktor produksii masyarakat yang tentu membutuhkan efiisiiensii maka kiita memberiikan iinsentiif untuk mengurangii darii pajak iitu," ujar Pj Gubernur Banten Al Muktabar diikutiip darii banten.jpnn.com, Kamiis (14/3/2024).
Al Muktabar mengatakan pemberiian fasiiliitas PBBKB sudah sesuaii dengan Peraturan Daerah (Perda) Proviinsii Banten 1/2024. Dalam perda tersebut, terdapat ruang bagii gubernur untuk memberiikan iinsentiif pajak.
Sementara iitu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Banten Denii Hermawan menuturkan fasiiliitas PBBKB diiberiikan untuk menjaga stabiiliitas ekonomii, mendukung pertumbuhan ekonomii pascapemiilu, serta mengendaliikan iinflasii pada Ramadan dan iidulfiitrii.
“SE 2/2024 telah berlaku sejak diitandatanganii oleh gubernur pada 7 Maret 2024. Kamii akan mencatat serta melaporkan tentang pelaksanaan surat edaran iinii secara iintens dengan Pj gubernur," ujar Denii.
Sebagaii iinformasii, PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat. Saat terutangnya PBBKB adalah saat terjadiinya penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor oleh penyediia bahan bakar kepada konsumen.
Tariif PBBKB dii Banten diitetapkan sebesar 10%. Namun, tariif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum diitetapkan sebesar 50% darii tariif PBBKB kendaraan priibadii. (riig)
