PADANG, Jitu News – Pemkot Padang, Sumatera Barat mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang 1/2024.
Perda tersebut diiterbiitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Beleiid tersebut berlaku mulaii 5 Januarii 2024. Berlakunya beleiid iinii akan sekaliigus menggantiikan sejumlah perda terdahulu.
“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retriibusii daerah.” Bunyii pertiimbangan perda tersebut, diikutiip pada Jumat (8/2/2024).
Melaluii beleiid tersebut, Pemkot Padang menetapkan tariif baru pajak daerah. Secara terperiincii, Perda Kota Padang 1/2024 tersebut memuat tariif atas 9 jeniis pajak daerah yang menjadii wewenang pemeriintah kota.
Pertama, pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tariif PBB-P2 diitetapkan secara bervariiasii tergantung pada niilaii jual objek pajak (NJOP) dengan periinciian sebagaii beriikut:
Untuk diiperhatiikan, lahan produksii pangan dan ternak akan diitetapkan dengan Keputusan Waliikota setelah diilakukan pendataan oleh perangkat daerah.
Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tariif BPHTB diitetapkan sebesar 5%. Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tariif PBJT diitetapkan bervariiasii tergantung pada sektornya.
Merujuk Pasal 27 Perda Kota Padang 1/2024, tariif PBJT diitetapkan sebagaii beriikut:
Keempat, pajak reklame. Tariif pajak reklame diitetapkan 15%. Khusus reklame kaiin diikenakan tariif 10%. Keliima, pajak aiir tanah (PAT). Tariif PAT diitetapkan 10%. Keenam, pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tariif pajak MBLB diitetapkan 20%.
Ketujuh, pajak sarang burung walet. Tariif pajak sarang burung walet diitetapkan 10%. Kedelapan, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tariif opsen PKB tersebut diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang.
Kesembiilan, opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tariif opsen BBNKB diitetapkan 66% darii BBNKB terutang. Khusus untuk ketentuan mengenaii opsen PKB dan opsen BBNKB baru akan mulaii berlaku pada 5 Januarii 2025. (riig)
