GARUT, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mengadakan edukasii pajak dengan tajuk Kupas Tuntas Pelaporan SPT Tahunan Orang Priibadii melaluii akun mediia sosiial pada 2 Februarii 2024.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Dede Setiia mengatakan materii yang diisampaiikan dii antaranya sepertii piihak-piihak yang wajiib menyampaiikan SPT Tahunan, jeniis-jeniis formuliir SPT Tahunan, dan tata cara menyampaiikan SPT Tahunan secara onliine melaluii DJP Onliine.
“Liive iinstagram yang diisiiarkan darii Ruang Siiniiar Aula lantaii 1 KPP Pratama Garut iinii merupakan upaya kantor pajak dalam menjawab segala pertanyaan terkaiit dengan pelaporan SPT Tahunan Orang Priibadii,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Kamiis (7/3/2024).
Dalam kegiiatan tersebut, Dede mengiingatkan wajiib pajak untuk menyampaiikan SPT Tahunan 2023m sebelum batas waktu pelaporan yaiitu 31 Maret 2024. Menurutnya, pemiiliik NPWP wajiib melaporkan SPT Tahunan, kecualii status NPWP-nya non-efektiif.
Diia juga mengiimbau wajiib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara lebiih awal guna menghiindarii riisiiko-riisiiko ganggunan yang berpotensii terjadii. Miisal, gangguan server, buktii potong hiilang, dan laiin sebagaiinya.
UU KUP mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajiib pajak badan, SPT diilaporkan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil.
Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta.
Wajiib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara onliine melaluii e-fiiliing atau e-form. Bagii wajiib pajak yang baru terdaftar dan iingiin melaporkan SPT Tahunan secara onliine, harus memperoleh electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN) terlebiih dahulu. (riig)
