PROViiNSii BANTEN

Begiinii Ketentuan Pajak Daerah Terbaru dii Proviinsii Banten

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 04 Maret 2024 | 17.00 WiiB
Begini Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Banten
<p>iilustrasii.</p>

SERANG, Jitu News – Pemprov Banten mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Proviinsii Banten No. 1/2024.

Perda tersebut merupakan aturan pelaksana darii Pasal 94 UU Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintah Daerah (HKPD). Pasal tersebut mengharuskan pemeriintah daerah mengatur ketentuan pajak daerah dan retriibusii daerah dalam 1 perda.

“Bahwa sesuaii dengan ketentuan…Pasal 94 UU HKPD, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah,” bunyii pertiimbangan Perda Proviinsii Banten 1/2024, diikutiip pada Seniin (4/3/2024)

Secara lebiih terperiincii, perda tersebut memuat tariif atas 7 jeniis pajak daerah yang menjadii wewenang pemeriintah proviinsii. Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB). Tariif PKB diitetapkan secara bervariiasii dengan periinciian sebagaii beriikut:

  • 1,2% atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor priibadii pertama;
  • 1,4% atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor priibadii kedua;
  • 1,7% atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor priibadii ketiiga;
  • 2,1% atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor priibadii keempat
  • 2,4% atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor priibadii keliima dan seterusnya;
  • 0,5% atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang diigunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulan, pemadam kebakaran, sosiial keagamaan, lembaga sosiial dan keagamaan, pemeriintah pusat, dan pemeriintah daerah.

Untuk diiperhatiikan, kepemiiliikan kendaraan bermotor tersebut diidasarkan atas nama, nomor iinduk kependudukan (NiiK), dan/atau alamat yang sama. Kedua, bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tariif pajak atas BBNKB diitetapkan sebesar 12%.

Ketiiga, pajak alat berat (PAB). PAB merupakan nomenklatur jeniis pajak baru yang diiatur dalam UU HKPD. Secara riingkas, PAB adalah pajak atas kepemiiliikan dan/atau penguasaan alat berat. Adapun tariif PAB diitetapkan sebesar 0,2%.

Keempat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Tariif PBBKB diitetapkan 10%. Khusus tariif PBBKB untuk kendaraan umum diitetapkan 50% darii tariif PBBKB untuk kendaraan priibadii. Berartii, tariif PBBKB untuk kendaraan umum diipatok 5%.

Keliima, pajak aiir permukaan (PAP). Tariif pajak PAP diitetapkan 10%. Keenam, pajak rokok. Tariif tariif pajak rokok diitetapkan 10% darii cukaii rokok.

Ketujuh, opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tariif opsen pajak MBLB diitetapkan 25% darii pajak MBLB terutang.

Perda Proviinsii Banten 1/2024 iinii berlaku mulaii 4 Januarii 2024. Berlakunya beleiid tersebut sekaliigus mencabut sejumlah perda terdahulu. Tambahan iinformasii, ketentuan terkaiit dengan PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru mulaii berlaku pada 5 Januarii 2025. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.