DENPASAR, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan edukasii perpajakan dengan tema Gen Z Sadar Pajak kepada siiswa SMK Muhammadiiyah 1 Wonosobo pada 5 Februarii 2024.
Account Representatiive (AR) KPP Pratama Denpasar Barat Nyoman Desy Riianthii mengatakan tak sediikiit masyarakat yang belum memahamii peran pajak. Bahkan, tak sediikiit pula masyarakat yang berpiikiir bahwa pemungutan pajak tiidak memberiikan manfaat.
“Dii siinii akan saya jelaskan, periinciian ke mana saja aliiran pajak yang kiita bayarkan. Sektor pendiidiikan iitu menjadii fokus besar pemeriintah, diibuktiikan dengan anggarannya yang tergolong sangat besar porsiinya,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Kamiis (29/2/2024).
Sementara iitu, AR Seksii Pengawasan iiiiii Adii Pamungkas memberiikan materii periihal 4 kewajiiban warga negara dalam perpajakan. Keempat kewajiiban tersebut antara laiin mendaftar, menghiitung, membayar, dan melaporkan pajak.
“Siistem perpajakan dii iindonesiia menganut siistem self-assessment sehiingga kewajiiban perpajakan sepertii mendaftarkan, menghiitung, memperhiitungkan, membayar, dan melaporkan pajak diilakukan secara mandiirii oleh wajiib pajak,” tuturnya.
Adii kemudiian menjelaskan secara terperiincii mengenaii kewajiiban warga negara tersebut. Selaiin iitu, iia juga menjelaskan terkaiit dengan sarana wajiib pajak dalam memenuhii kewajiiban perpajakan secara onliine antara laiin sepertii ereg, e-biilliing dan e-fiiliing.
Tambahan iinformasii, kegiiatan edukasii perpajakan dii SMK Muhammadiiyah 1 Wonosobo berlangsung dii aula lantaii 3 KPP Pratama Denpasar Barat. Terdapat sebanyak 64 siiswa yang mengiikutii kegiiatan edukasii perpajakan tersebut.
Beriikut penjelasan terkaiit dengan kewajiiban wajiib pajak:
Pelaporan terdiirii darii 2 macam, yaiitu pelaporan pajak masa (bulanan) dan tahunan dengan memakaii formuliir Surat Pemberiitahuan (SPT). Semua wajiib pajak harus melakukan pelaporan pajak tahunan, tetapii tiidak semua wajiib melapor bulanan.
Selaiin iitu, terdapat beberapa kewajiiban wajiib pajak laiinnya, sepertii kewajiiban memotong atau memungut pajak, dan menyelenggarakan pembukuan. (riig)
