PURWOREJO, Jitu News – Pemkab Purworejo, Jawa Tengah mengadakan program penghapusan atau pemutiihan denda pajak daerah. Penghapusan denda diiberiikan apabiila wajiib pajak melakukan pembayaran pajak daerah pada 2 Februarii hiingga 30 Maret 2024.
Program pemutiihan pajak daerah diiatur dalam Keputusan Bupatii Purworejo Nomor 100.3.3.2/37/2024 yang diiteken Bupatii Yulii Hastutii. Dalam pertiimbangannya, diijelaskan bahwa kebiijakan tersebut untuk mengoptiimalkan peneriimaan daerah.
"Sebagaii salah satu upaya untuk mengoptiimalkan peneriimaan daerah…,pemda akan melakukan penghapusan sanksii admiiniistrasii berupa denda bagii wajiib pajak atas tunggakan pembayaran pajak daerah," bunyii pertiimbangan Keputusan Bupatii Purworejo Nomor 100.3.3.2/37/2024, diikutiip pada Kamiis (15/2/2024).
Diiktum kesatu Keputusan Bupatii Purworejo Nomor 100.3.3.2/37/2024 menyebut penghapusan denda berlaku atas tunggakan pajak daerah masa pajak 2013 hiingga 2023.
Penghapusan denda juga berlaku untuk semua jeniis pajak daerah yang mencakup pajak bumii dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak aiir tanah, dan pajak miineral bukan logam dan batuan.
Selaiin iitu, iinsentiif pemutiihan denda juga berlaku pada pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan/atau miinuman, tenaga liistriik, jasa perhotelan, jasa parkiir, pajak sarang burung walet, serta jasa keseniian dan hiiburan.
Pemutiihan denda diiberiikan secara otomatiis kepada semua wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan. Melaluii program tersebut, wajiib pajak cukup membayar pokok pajak daerahnya saja.
"Penghapusan sanksii…diilakukan secara otomatiis tanpa melakukan pengajuan permohonan penghapusan sanksii admiiniistrasii berupa denda oleh wajiib pajak," bunyii keputusan bupatii iinii. (riig)
