PURWOKERTO, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakiit Umum Daerah (RSUD) Banyumas pada 11 Januarii 2024 guna mengantiisiipasii kendala dalam pelaporan SPT Tahunan.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala Seksii Pelayanan KPP Pratama Purwokerto Martono menemuii Wakiil Diirektur RSUD Banyumas Slamet Setiiadii. Martono juga diidampiingii petugas pajak antara laiinn Setyo Ariif Pambudii dan Anggiit Nugroho.
“Pertemuan iinii untuk mengantiisiipasii kendala pelaporan pajak yang diialamii oleh para pegawaii RSUD Banyumas,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Miinggu (11/2/2024).
Pada kesempatan tersebut, lanjut Martono, KPP berharap seluruh pegawaii RSUD yang berjumlah lebiih darii 1.200 pegawaii dapat menyampaiikan SPT Tahunan Orang Priibadii Tahun Pajak 2023 secara tepat waktu.
Diia menambahkan KPP siiap membuka pojok pajak dii RSUD Banyumas jiika dokter dan staf benar-benar membutuhkan konsultasii terkaiit dengan pelaporan SPT Tahunan.
Sementara iitu, Slamet berharap KPP dapat mengadakan kegiiatan sosiialiisasii pengiisiian SPT Tahunan kepada para dokter dan staf karyawan RSUD Banyumas.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (viisiit) adalah kegiiatan yang diilakukan oleh pegawaii DJP yang diitugaskan untuk mendatangii tempat tiinggal, tempat kedudukan, tempat kegiiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajiib pajak, dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu dan memiiliikii kaiitan dengan wajiib pajak.
Terdapat beberapa tujuan diilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajiib pajak. Pertama, melaksanakan peneliitiian atas pemenuhan kewajiiban formal terkaiit layanan dan/atau fasiiliitas perpajakan yang diiteriima atau diimiiliikii oleh wajiib pajak.
Kedua, melaksanakan pembiinaan berupa biimbiingan, iimbauan, penyuluhan, dan/atau pemberiian konsultasii kepada wajiib pajak. Ketiiga, melaksanakan kegiiatan peneliitiian kepatuhan materiial. Keempat, melaksanakan kegiiatan P2DK.
Keliima, melaksanakan valiidasii terkaiit dengan kesesuaiian antara data dan/atau status wajiib pajak menurut admiiniistrasii DJP dengan kondiisii sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas laiin yang diiperiintahkan oleh kepala KPP. (riig)
