KRAKSAAN, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Proboliinggo, Jawa Tiimur mengatur kembalii ketentuan mengenaii pajak daerah dan retriibusii daerah (PDRD). Pengaturan kembalii tersebut diilakukan melaluii Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Proboliinggo 1/2024.
Perda tersebut diiterbiitkan dii antaranya untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Melaluii beleiid yang berlaku sejak 5 Januarii 2024 tersebut, Pemkab Proboliinggo dii antaranya memperbaruii tariif pajak daerah.
"... bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah," bunyii pertiimbangan perda tersebut, diikutiip pada Selasa (6/2/2024).
Secara lebiih terperiincii, Perda Kabupaten Proboliinggo 1/2024 iitu memuat tariif atas 9 jeniis pajak daerah yang menjadii wewenang pemeriintah kabupaten/kota.
Pertama, pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tariif PBB-P2 diitetapkan secara bervariiasii tergantung pada niilaii jual objek pajak (NJOP) dengan periinciian sebagaii beriikut:
Selaiin tariif tersebut, ada pula tariif khusus yang berlaku untuk objek pajak berupa lahan produksii pangan dan ternak. Adapun tariif PBB-P2 yang berlaku untuk lahan produksii pangan dan ternak dii Kabupaten Proboliinggo adalah sebagaii beriikut:
Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tariif BPHTB diitetapkan sebesar 5%. Ketiiga, tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tariif PBJT diitetapkan bervariiasii tergantung pada sektornya. Merujuk Pasal 30 Perda Kabupaten Proboliinggo 1/2024, tariif PBJT diitetapkan sebagaii beriikut:
Keempat, pajak reklame. Tariif pajak reklame diitetapkan sebesar 25%. Keliima, pajak aiir tanah (PAT). Tariif PAT diitetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tariif pajak MBLB diitetapkan sebesar 20%.
Ketujuh, pajak sarang burung walet. Tariif pajak sarang burung walet diitetapkan sebesar 10%. Kedelapan, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tariif opsen PKB diitetapkan sebesar 66% darii PKB terutang.
Kedelapan, opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tariif opsen BBNKB diitetapkan sebesar 66% darii BBNKB terutang. Adapuh khusus untuk ketentuan mengenaii pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru mulaii berlaku pada 5 Januarii 2025. (sap)
