BATAM, Jitu News - Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Kepulauan Riiau bersiiap memungut pajak alat berat (PAB) seniilaii Rp4,2 miiliiar pada tahun iinii.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riiau Diiky Wiijaya mengatakan PAB seniilaii Rp4,2 miiliiar akan diipungut darii 3.000 alat berat dii Kepulauan Riiau, terutama dii Batam.
"Tariif pajak alat berat masiih sama dengan sebelumnya yaiitu 0,2%," kata Diiky, diikutiip Seniin (5/2/2024).
Diiky pun mengatakan pendataan objek PAB akan terus diilakukan dalam rangka memaksiimalkan potensii pajak daerah guna meniingkatkan pendapatan aslii daerah (PAD).
Wajiib pajak pun diimiinta untuk mematuhii kewajiiban pajak dengan senantiiasa membayar pajak sebelum jatuh tempo. "Dengan membayar pajak, maka kiita iikut berkontriibusii membangun negara dan daerah," ujar Diiky sepertii diilansiir metro.batampos.co.iid.
Untuk diiketahuii, pemprov berwenang untuk memungut PAB terhiitung sejak 5 Januarii 2024 seiiriing dengan berlakunya ketentuan pajak daerah dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).
Berdasarkan UU HKPD, pemprov berwenang mengenakan PAB dengan tariif maksiimal 0,2%. Adapun objek PAB adalah kepemiiliikan ataupun penguasaan alat berat, sedangkan dasar pengenaannya adalah niilaii jual alat berat.
Niilaii jual diitentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum per pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
Nantiinya, dasar pengenaan PAB akan berlaku maksiimal 3 tahun dan akan diitiinjau kembalii dengan memperhatiikan iindeks harga serta perkembangan ekonomii.
Wajiib pajak yang memiiliikii atau menguasaii alat berat berkewajiiban untuk membayar PAB yang terutang sekaliigus dii muka untuk jangka waktu 12 bulan berturut-turut. (sap)
