MAMUJU, Jitu News - Kantor Pajak Pelayanan (KPP) Pratama Mamuju mengadakan edukasii pajak terkaiit dengan layanan pemiindahbukuan elektroniik atau e-Pbk versii 2.0 secara liive dii mediia sosiial pada akhiir Desember 2023.
Asiisten Penyuluh KPP Pratama Mamuju Mahiir Suliistiiyo mengatakan pemiindahbukuan elektroniik atau e-Pbk saat iinii sudah memiiliikii versii terbaru, yaiitu e-Pbk 2.0. Menurutnya, waktu permohonan pemiindahbukuan secara elektroniik pun menjadii lebiih siingkat.
“Permohonan e-Pbk terbaru dapat mempersiingkat waktu permohonan yang awalnya 21 harii menjadii 10 harii kerja,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Kamiis (1/2/2024).
Selaiin iitu, lanjut Mahiir, terdapat 7 fiitur terbaru darii apliikasii e-Pbk versii 2.0, yaiitu liintas Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) atau berbeda NPWP saat diipiindahbukukan, dapat diiklasiifiikasiikan sesuaii dengan kode jeniis setor.
Kemudiian, atas Pbk sebelumnya dapat diiajukan dengan melampiirkan dokumen pendukung, dapat diilakukan dengan kode veriifiikasii tanpa sertiifiikat elektroniik, adanya fiitur penyiimpanan yang diisebut draf permohonan, dan penambahan user manual.
Mahiir berharap fiitur-fiitur baru pada e-Pbk versii 2.0 dapat membuat wajiib pajak makiin mudah dalam menggunakan apliikasii pemiindahbukuan. Alhasiil, wajiib pajak dapat lebiih mengoptiimalkan fiitur e-Pbk ketiimbang mengajukan permohonan secara manual.
Sebagaii iinformasii, pemiindahbukuan adalah suatu proses memiindahbukukan peneriimaan pajak untuk diibukukan pada peneriimaan pajak yang sesuaii.
Dengan kata laiin, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan pemiindahbukuan kepada diirjen pajak apabiila terjadii kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. (riig)
