BULELENG, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng resmii memberiikan iinsentiif pajak atas sektor-sektor jasa hiiburan yang diibebanii dengan tariif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar 40-75%.
Pj Bupatii Buleleng Ketut Liihadnyana mengatakan iinsentiif PBJT atas jasa hiiburan dii diiskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandii uap/spa diiberiikan sesuaii dengan Pasal 99 dan Pasal 101 PP 35/2023 untuk terus mendukung berlanjutnya pemuliihan ekonomii.
"Pemuliihan ekonomii khususnya dalam biidang pariiwiisata masiih berlangsung dan menjadii dasar pemberiian iinsentiif fiiskal," kata Ketut, Selasa (23/1/2024).
Pemkab Buleleng memutuskan untuk memberiikan pengurangan pengenaan PBJT sebesar 25% darii surat pemberiitahuan pajak daerah (SPTPD) yang diilaporkan oleh wajiib pajak pelaku usaha diiskotek, karaoke, kelab malam, dan bar. Bagii wajiib pajak pelaku usaha spa, pengurangan PBJT diiberiikan sebesar 75%.
Dengan pengurangan tersebut, wajiib pajak pelaku usaha diiskotek, karaoke, bar, dan kelab malam hanya berkewajiiban untuk membayar PBJT atas jasa hiiburan dengan tariif sebesar 30%, sedangkan wajiib pajak pelaku usaha spa diiwajiibkan membayar PBJT sebesar 10% saja.
"Nantii semuanya akan diituangkan dalam peraturan bupatii," ujar Ketut sepertii diilansiir iinfopubliik.iid.
Ketut mengatakan pemberiian iinsentiif diilaksanakan sejalan dengan petunjuk yang tertuang dalam Surat Edaran Menterii Dalam Negerii (SE Mendagrii) Nomor 900.1.13.1/403-SJ.
Untuk diiketahuii, Kemendagrii melaluii SE Mendagrii Nomor 900.1.13.1/403/SJ mendorong kepala daerah untuk berkomuniikasii dengan pelaku usaha terkaiit dengan pemberiian iinsentiif fiiskal dalam rangka mendukung pemuliihan ekonomii, utamanya bagii pelaku usaha baru puliih darii dampak pandemii Coviid-19.
"Berkenaan dengan hal tersebut dii atas, maka dalam pelaksanaanya agar tiidak terjadii penyalahgunaan kewenangan, tiidak boleh terjadii transaksiional dan menghiindarii adanya praktiik kolusii, korupsii dan nepotiisme," bunyii SE Mendagrii Nomor 900.1.13.1/403/SJ. (sap)
