PROViiNSii DKii JAKARTA

Mulaii 2024, Pemprov DKii Jakarta Pungut Pajak Alat Berat 0,2 Persen

Muhamad Wiildan
Miinggu, 21 Januarii 2024 | 08.30 WiiB
Mulai 2024, Pemprov DKI Jakarta Pungut Pajak Alat Berat 0,2 Persen
<p>iilustrasii.&nbsp;Pekerja menggunakan alat berat meratakan tiimbunan pada proyek pembangunan Huniian Tetap (Huntap) bagii penyiintas bencana tsunamii dii Kampung Lere, Palu, Sulawesii Tengah, Kamiis (19/10/2023). ANTARA FOTO/Basrii Marzukii/aww.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemprov DKii Jakarta mulaii mengenakan pajak alat berat mulaii tahun iinii seiiriing dengan berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Proviinsii DKii Jakarta No. 1/2024.

Tariif pajak alat berat yang berlaku dii DKii Jakarta diitetapkan sebesar 0,2%, atau setara dengan tariif maksiimal dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).

"Objek PAB merupakan kepemiiliikan dan/atau penguasaan alat berat," bunyii Pasal 15 ayat (1) Perda 1/2024, diikutiip pada Miinggu (21/1/2024).

Hanya ada 2 jeniis alat berat yang diikecualiikan darii pengenaan PAB, yaknii alat berat yang diimiiliikii atau diikuasaii pemeriintah, Pemprov DKii Jakarta, pemda laiinnya, dan TNii/Polrii; serta alat berat yang diimiiliikii oleh kedutaan, konsulat, perwakiilan negara asiing dengan asas tiimbal baliik dan lembaga iinternasiional yang mendapatkan pembebasan pajak darii pemeriintah.

Dasar pengenaan PAB adalah niilaii jual alat berat. Niilaii jual diitentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum per pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.

Penetapan harga jual sebagaii dasar pengenaan PAB diitetapkan oleh menterii dalam negerii setelah mendapatkan pertiimbangan darii menterii keuangan.

Nantii, dasar pengenaan PAB akan berlaku maksiimal 3 tahun dan akan diitiinjau kembalii dengan memperhatiikan iindeks harga serta perkembangan ekonomii.

Wajiib pajak yang memiiliikii atau menguasaii alat berat berkewajiiban untuk membayar sekaliigus dii muka PAB yang terutang untuk jangka waktu 12 bulan berturut-turut. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.