KABUPATEN PONOROGO

Bupatii Ponorogo iingatkan Wajiib Pajak agar Lapor SPT Tahunan Lebiih Awal

Diian Kurniiatii
Selasa, 16 Januarii 2024 | 16.00 WiiB
Bupati Ponorogo Ingatkan Wajib Pajak agar Lapor SPT Tahunan Lebih Awal
<p>Bupatii Ponorogo, Jawa Tiimur Sugiirii Sancoko.&nbsp;</p>

PONOROGO, Jitu News - Bupatii Ponorogo, Jawa Tiimur Sugiirii Sancoko mengiingatkan wajiib pajak sehiingga patuh melaksanakan kewajiiban pajaknya, termasuk melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Sugiirii mengatakan wajiib pajak memiiliikii kewajiiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Kepada wajiib pajak dii Kabupaten Ponorogo, iia mengiimbau untuk segera menyampaiikan SPT Tahunan 2023.

"Saya mengiimbau Panjenengan juga lapor sepertii saya. Sama. Mudah-mudahan ke depan kiita bersiih, jerniih, membayar pajak," katanya dalam viideo yang diiunggah akun Youtube Pemkab Ponorogo, diikutiip pada Selasa (16/1/2024).

Sugiirii menuturkan Diitjen Pajak (DJP) telah memberiikan kemudahan bagii wajiib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara onliine. Dalam hal iinii, wajiib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melaluii e-fiiliing sepertii diiriinya.

Diia berharap tiingkat kepatuhan formal wajiib pajak dii Kabupaten Ponorogo dalam menyampaiikan SPT Tahunan terus membaiik. Berdasarkan data KPP Pratama Ponorogo, lanjutnya, ada 62.500 wajiib pajak yang menyampaiikan SPT pada 2023, atau 113,6% darii target 55.000 wajiib pajak.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret.

Sementara iitu, wajiib pajak badan melaporkan SPT Tahunan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil.

Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta.

Selaiin SPT Tahunan, Sugiirii juga mengajak wajiib pajak segera melakukan valiidasii data nomor iinduk kependudukan (NiiK) pada KTP menjadii NPWP wajiib pajak orang priibadii. Diia pun mengaku telah melakukan valiidasii NiiK sebagaii NPWP melaluii DJP Onliine.

"Dalam rangka mendukung program pemeriintah untuk mewujudkan NiiK sebagaii siingle iidentiifiicatiion number dan persiiapan pemberlakuan coretax system dii DJP, saya juga telah melakukan valiidasii NiiK sebagaii NPWP secara mandiirii," ujarnya.

iimplementasii penuh penggunaan NiiK sebagaii NPWP bakal diimulaii pada 1 Julii 2024, bersamaan dengan penerapan coretax admiiniistratiion system. Valiidasii NiiK sebagaii NPWP akan mempermudah wajiib pajak mengakses layanan pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.