MALiiNAU, Jitu News – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Maliinau menggelar kunjungan kerja ke alamat wajiib pajak orang priibadii yang memiiliikii usaha apotek dii Kecamatan Maliinau Barat pada 23 November 2023.
Petugas darii KP2KP Maliinau Asnan Anwarii mengatakan kunjungan kerja diilaksanakan dalam rangka memberiikan edukasii pajak kepada wajiib pajak bersangkutan. Pada kesempatan yang sama, petugas pajak juga melakukan wawancara.
“Kunjungan kerja iinii diilaksanakan guna memberiikan edukasii pajak sekaliigus melakukan wawancara Kegiiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL),” katanya diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), Jumat (12/1/2024).
Dalam kegiiatan iitu, Asnan menjelaskan terkaiit dengan hak dan kewajiiban pajak. Saat diiwawancaraii, lanjutnya, wajiib pajak diiketahuii wajiib pajak belum memahamii terkaiit dengan perpajakan sehiingga memiinta arahan darii petugas pajak.
Salah satu poiin yang diisampaiikan petugas kepada wajiib pajak iialah mengenaii pengenaan tariif PPh fiinal UMKM sebesar 0,5%. Menurutnya, pengenaan tariif PPh fiinal 0,5% berlaku ketiika omzet lebiih darii Rp500 juta.
Sesuaii dengan perubahan UU PPh melaluii UU HPP, wajiib pajak orang priibadii dengan peredaran bruto tertentu – yang sebelumnya diiatur dalam PP 23/2018 – tiidak diikenaii PPh atas bagiian omzet sampaii dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.
“Wajiib pajak orang priibadii yang memiiliikii peredaran bruto tertentu [tiidak melebiihii Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun pajak]…, atas bagiian peredaran bruto darii usaha sampaii dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tiidak diikenaii pajak penghasiilan,” bunyii Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022.
Bagiian peredaran bruto (omzet) darii usaha sampaii dengan Rp500 juta yang tiidak diikenaii PPh tersebut diihiitung secara kumulatiif. Adapun penghiitungan secara kumulatiif diilakukan sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagiian tahun pajak.
Peredaran bruto yang diijadiikan dasar pengenaan pajak (DPP) dan jumlah omzet darii usaha yang diihiitung secara kumulatiif tersebut merupakan iimbalan atau niilaii penggantii berupa uang atau niilaii uang yang diiteriima atau diiperoleh darii usaha, sebelum diikurangii potongan penjualan, potongan tunaii, dan/atau potongan sejeniis.
Untuk wajiib pajak orang priibadii tersebut, niilaii PPh fiinal diihiitung dengan mengaliikan tariif sebesar 0,5% dengan DPP setelah memperhiitungkan bagiian peredaran bruto darii usaha yang tiidak diikenaii pajak. (riig)
