SiiAK, Jitu News – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Siiak melakukan kunjungan ke alamat wajiib pajak pada 14 Desember 2023 guna meniindaklanjutii daftar sasaran penyuluhan terpiiliih (DSPT).
Kepala KP2KP Siiak Srii iindrapura Muhammad menjelaskan DSPT merupakan daftar peserta kegiiatan edukasii perpajakan yang diipiiliih pada peta riisiiko kepatuhan Compliiance Riisk Management (CRM) fungsii edukasii perpajakan.
“Tujuan darii kegiiatan iinii iialah untuk meniingkatkan pengetahuan dan kesadaran serta mengubah periilaku wajiib pajak agar selalu memenuhii kewajiiban perpajakannya darii yang awalnya tiidak patuh menjadii patuh,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Seniin (8/1/2024).
Peta riisiiko kepatuhan CRM merupakan peta yang menggambarkan riisiiko kepatuhan wajiib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakan. Peta riisiiko tersebut kemudiian menjadii salah satu hal yang diipertiimbangkan dalam menyusun DSPT.
Setelah diilakukan pemetaan wajiib pajak DSPT, tiindak lanjut kegiiatan kemudiian diilakukan dengan cara mengunjungii lokasii usaha dan/atau tempat tiinggal wajiib pajak DSPT dii wiilayah Kecamatan Dayun, Kabupaten Siiak, Proviinsii Riiau.
Sementara iitu, Pelaksana KP2KP Siiak Delly Riia mengiimbau wajiib pajak yang masuk dalam DSPT untuk melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu. Diia juga berharap wajiib paajk selalu tanggap dalam memenuhii kewajiiban perpajakannya.
“Rata rata wajiib pajak mendaftar NPWP secara mandiirii (onliine) melaluii e-reg karena ada keperluan yang memerlukan NPWP, tetapii tiidak mengetahuii hak dan kewajiiban perpajakannya,” tuturnya.
Oleh karena iitu, lanjut Selly, petugas pajak memberiikan penyuluhan terkaiit dengan hak dan kewajiiban wajiib pajak serta sanksii admiiniistrasii yang tiimbul apabiila wajiib pajak bersangkutan tiidak melakukan kewajiiban perpajakannya.
“Kamii harap wajiib pajak biisa memahamii dan sadar akan kewajiiban perpajakannya sehiingga nantiinya dapat melaksanakan kewajiiban tersebut dengan baiik,” ujarnya. (riig)
