BENTENG, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Benteng memberiikan asiistensii kepada wajiib pajak guna memvaliidasii pembayaran pajak Pengaliihan Hak Atas dan/atau Bangunan (PHTB) secara manual pada 6 Desember 2023.
Petugas pajak darii KP2KP Benteng Ferdiinanda Rama mengatakan valiidasii pembayaran PPh fiinal atas transaksii PHTB dapat diilakukan secara dariing tanpa perlu ke kantor pajak, atau yang dapat diikenal sebagaii e-PHTB.
“Namun, ada beberapa kondiisii valiidasii pembayaran pajak PHTB hanya biisa dii kantor pajak terdaftar. Salah satunya iialah ketiika penjual yang melakukan PHTB belum atau tiidak memiiliikii NPWP,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Miinggu (24/12/2023).
Rama menjelaskan masyarakat tetap biisa melakukan pembayaran dan valiidasii pajak meskiipun belum memiiliikii NPWP. Adapun mekaniisme pembayaran dan valiidasii pajak tersebut sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam valiidasii PHTB yang diiajukan melaluii permohonan langsung, wajiib pajak perlu menyiiapkan beberapa berkas antara laiin dokumen buktii pembayaran pajak, surat pernyataan tak memiiliikii NPWP, iidentiitas penjual, iidentiitas pembelii, dan dokumen terkaiit dengan transaksii PHTB.
Pemohon, lanjut Rama, lantas melengkapii dokumen yang diibutuhkan untuk valiidasii pembayaran pajak PHTB. Petugas kemudiian memproses permohonan masyarakat tersebut dan menyatakan bahwa seluruh dokumen persyaratan telah lengkap.
Wajiib pajak juga diiiimbau untuk segera memperoleh NPWP setelah memenuhii syarat subjektiif dan objektiif sebagaii wajiib pajak. Setelah proses permohonan selesaii, petugas menyampaiikan seluruh layanan darii DJP tiidak diipungut biiaya atau gratiis.
Sebagaii iinformasii, penghasiilan yang diiteriima darii transaksii pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang priibadii atau badan merupakan objek pajak penghasiilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersiifat fiinal. (riig)
