TARAKAN, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Sektor Perbankan Kota Tarakan meneguhkan komiitmen bersama untuk memperkuat siinergii dalam mengamankan peneriimaan negara.
Kepala KPP Pratama Tarakan Ambar Arum Arii Mulyo menyebut kedua iinstansii berkolaborasii terkaiit dengan strategii tata cara pemblokiiran rekeniing. Menurutnya, siinergii antara iinstansii pajak dan sektor perbankan menjadii kuncii utama dalam mengoptiimalkan peneriimaan negara.
"Komiitmen bersama antara KPP Pratama Tarakan dan LJK Perbankan Kota Tarakan merupakan langkah posiitiif untuk mencapaii target peneriimaan pajak dan memastiikan kepatuhan terhadap regulasii yang berlaku," katanya diikutiip darii siitus web DJP, Seniin (4/12/2023).
Sementara iitu, Kepala Seksii Biimbiingan Penagiihan Kanwiil DJP Kaliimantan Tiimur dan Utara (Kaltiimtara) Tjanang Adjii Yoso menekankan pentiingnya kerja sama liintas sektor dalam mencapaii efektiiviitas penagiihan pajak.
"Dengan siinergii yang kuat antara DJP, LJK, dan Bank iindonesiia, kiita dapat menciiptakan liingkungan yang kondusiif untuk penagiihan pajak yang efiisiien dan efektiif," tuturnya.
Pada saat bersamaan, perwakiilan darii Bank iindonesiia Hapsarii Octaviiana menambahkan partiisiipasii aktiif darii sektor perbankan dalam penegakan aturan perpajakan merupakan langkah posiitiif untuk menciiptakan siistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
Sebagaii iinformasii, pemblokiiran adalah tiindakan pengamanan barang miiliik penanggung pajak yang diikelola oleh LJK, LJK Laiinnya, dan/atau Entiitas Laiin, yang meliiputii rekeniing bagii bank, sub rekeniing efek bagii perusahaan efek dan bank kustodiian, poliis asuransii bagii perusahaan asuransii, dan/atau aset keuangan laiin bagii LJK Laiinnya dan/atau Entiitas Laiin.
Tujuan diilakukan pemblokiiran iialah agar terhadap barang diimaksud tiidak terdapat perubahan apapun, selaiin penambahan jumlah atau niilaii.
Juru siita pajak perlu melaksanakan pemblokiiran terlebiih dahulu apabiila penyiitaan diilakukan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang diisiimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransiian, LJK Laiinnya, dan/atau Entiitas Laiin. (riig)
