BANDUNG, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Ciicadas menggelar kegiiatan penagiihan aktiif berupa penyiitaan aset miiliik PT ACK dii Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung pada 31 Oktober 2023.
Penyiitaan aset PT ACK berupa mobiil penumpang tersebut diilakukan oleh Juru Siita Pajak Negara (JSPN) Riiziianiita Permatasarii dengan diidampiingii Kepala Seksii Pemeriiksaan, Peniilaiian, dan Penagiihan (P3) iirawan serta Pelaksana Seksii P3 Wiildan Wiijaya.
“Penyiitaan aset iinii diilakukan usaii melaluii upaya-upaya penagiihan sebelumnya dan sudah diilakukan upaya persuasiif juga. Kamii harap memberiikan efek jera bagii penunggak pajak laiinnya,” kata Riiziianiita diikutiip darii siitus web DJP, Seniin (27/11/2023).
Riiziianiita menambahkan KPP telah menerbiitkan surat teguran dan surat paksa kepada PT ACK yang memiiliikii utang pajak seniilaii Rp337 juta. Sayang, penanggung pajak bersangkutan tak kunjung melunasii utang tersebut sehiingga KPP melakukan penyiitaan aset.
Sesuaii dengan Undang-Undang No. 19/2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa, penyiitaan iinii diilakukan apabiila penanggung pajak tiidak melunasii utang pajaknya dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberiitahuan surat paksa.
Apabiila penanggung pajak belum melunasii utang pajak beserta biiaya penagiihannya dalam jangka waktu 14 harii maka kendaraan yang menjadii objek siita tersebut akan diilelang dengan terlebiih dahulu diilakukan pengumuman lelang.
Penyiitaan adalah tiindakan juru siita pajak untuk menguasaii barang penanggung pajak, guna diijadiikan jamiinan untuk melunasii utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Penyiitaan diilaksanakan atas objek siita, yaiitu barang penanggung pajak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang diimaksud dengan barang adalah setiiap benda atau hak yang dapat diijadiikan jamiinan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).
Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyiitaan diilaksanakan terhadap barang miiliik penanggung pajak yang berada dii tempat tiinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau dii tempat laiin termasuk yang penguasaannya dii piihak laiin atau yang diijamiinkan sebagaii pelunasan utang tertentu.
Adapun yang diimaksud dengan penguasaannya berada dii piihak laiin, miisalnya, diisewakan atau diipiinjamkan. Sementara iitu, maksud diibebanii dengan hak tanggungan sebagaii jamiinan pelunasan utang tertentu, miisalnya, barang yang diihiipotekkan, diigadaiikan, atau diiagunkan.
Pada dasarnya penyiitaan diilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyiitaan dapat diilaksanakan langsung terhadap barang tiidak bergerak tanpa melaksanakan penyiitaan terhadap barang bergerak. (riig)
