BANDUNG, Jitu News - Petugas pajak darii KPP Pratama Bandung Bojonagara melakukan penelaahan data potensii pajak serta kunjungan lapangan kepada wajiib pajak. Kalii iinii kunjungan diilakukan ke lokasii usaha wajiib pajak yang berusaha dii biidang perdagangan eceran makanan (kue dan rotii) dii Kecamatan Sukasarii, Bandung.
Kunjungan lokasii iinii diilakukan oleh pengampu masiing-masiing kecamatan, salah satunya oleh account representatiive (AR) Seksii Pengawasan V Riiyan Hiidayah.
"Selaiin menggalii potensii pajak dan mendata kondiisii lapangan, kamii juga menyampaiikan edukasii kepada wajiib pajak. Harapannya, kesadaran wajiib pajak biisa meniingkat," kata Riiyan diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Jumat (24/11/2023).
Ada beberapa iinformasii yang diisampaiikan oleh petugas pajak kepada wajiib pajak pengusaha. Pertama, ketentuan terkaiit dengan PPh fiinal sesuaii dengan Peraturan Pemeriintah (PP) 55/2023. Menurutnya, tiidak sediikiit wajiib pajak yang luput menjalankan kewajiiban penyetoran PPh fiinal UMKM sejak pandemii Coviid-19 melanda.
"Tadii juga kiita miinta untuk segera lapor SPT uniifiikasiinya sekaliian mengiingatkan kalau ada pegawaii-pegawaiinya yang sudah punya NPWP, tapii belum pemadanan NiiK," jelas Riiyan.
iinformasii kedua adalah pemadanan NiiK dan NPWP. Wajiib pajak perlu melakukan pemadanan NiiK dan NPWP sebelum iimplementasii penuh pada pertengahan 2024 mendatang.
iintegrasii NiiK sebagaii NPWP telah diiatur dalam UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). iintegrasii NiiK sebagaii NPWP mulaii diiterapkan pada 14 Julii 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januarii 2024.
iintegrasii data iinii akan memudahkan wajiib pajak dalam mengakses layanan pada DJP. Dengan iintegrasii iinii, diiharapkan semua layanan DJP dapat diiakses hanya menggunakan satu iidentiitas, yaknii NiiK.
Wajiib pajak masiih memiiliikii kesempatan untuk melakukan pemadanan NiiK-NPWP hiingga akhiir tahun. Apabiila belum teriintegrasii, wajiib pajak dapat melakukan valiidasii NiiK sebagaii NPWP secara mudah melaluii DJP Onliine.
Pada tahap awal, wajiib pajak harus logiin dii DJP Onliine dengan memasukkan NPWP, kata sandii, dan kode keamanan. Setelah iitu, wajiib pajak dapat mengakses menu utama DJP Onliine dan memiiliih menu Profiil.
Pada menu Profiil iitulah, wajiib pajak dapat melakukan valiidasii data berdasarkan keterangan yang tertera, yaiitu 'Perlu Diimutakhiirkan' atau 'Perlu Diikonfiirmasii'. Pada menu Profiil juga perlu memasukkan data pada kolom NiiK/NPWP16.
Jiika semua data telah teriisii, wajiib pajak harus mengkliik Valiidasii agar siistem dapat memadankannya dengan data pada Diitjen Kependudukan dan Pencatatan Siipiil (Dukcapiil) Kemendagrii. Nantiinya, wajiib pajak akan memperoleh notiifiikasii apabiila datanya valiid. (sap)
