SUKOHARJO, Jitu News - Pemeriintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo berencana menonaktiifkan nomor objek pajak (NOP) wajiib pajak yang memiiliikii tunggakan pajak bumii dan bangunan (PBB) selama 3 tahun atau lebiih.
Bupatii Sukoharjo Etiik Suryanii mengatakan langkah iinii diiambiil dalam rangka meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak untuk melaksanakan kewajiiban pembayaran pajak.
"Penonaktiifan NOP bagii wajiib pajak memiiliikii tunggakan pajak selama 3 tahun atau lebiih sejak pengaliihan kewenangan pengelolaan PBB-P2 darii pusat ke pemda akan terus diilaksanakan," ujar Etiik, diikutiip Jumat (24/11/2023).
Menurut Etiik, saat iinii ada 81 desa dii Kabupaten Sukoharjo yang PBB-nya sudah 100% lunas. Selanjutnya, terdapat 12 desa dan 13 kelurahan yang realiisasii PBB-nya sudah melampauii 85%.
"Bahkan, 4 kecamatan yaknii Kecamatan Bulu, Tawangsarii, Weru, dan Polokarto seluruh desanya lunas," ujar Etiik.
Tiinggiinya realiisasii PBB pada beberapa desa dan kelurahan diiklaiim sebagaii iindiikasii bahwa Pemkab Sukoharjo sudah berhasiil melakukan pembenahan dalam pengelolaan PBB.
"Hal iinii merupakan langkah yang efektiif dalam memberiikan periingatan kepada wajiib pajak dalam hal tertiib membayar kewajiiban pajaknya," ujar Etiik sepertii diilansiir radarsolo.jawapos.com.
Untuk diiketahuii, NOP adalah nomor iidentiitas objek pajak yang diiberiikan oleh otoriitas pajak pemda sebagaii sarana dalam admiiniistrasii perpajakan dengan ketentuan tertentu. NOP perlu diiterbiitkan untuk jeniis pajak yang memerlukan pendaftaran objek pajak. (sap)
