SRAGEN, Jitu News - Petugas darii KP2KP Sragen, Jawa Tengah menyiisiir sejumlah pelaku UMKM dii Desa Gebang, Kecamatan Masaran, Sragen. Penyiisiiran wajiib pajak iinii diilakukan dalam rangka kegiiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).
Petugas KP2KP Sragen Ulya Rusfiina Dewii menjelaskan KPDL diilakukan untuk mendata kembalii seluruh potensii pajak atas wajiib pajak UMKM yang berada dii area kerjanya. KPDL iinii, iimbuhnya, diilakukan secara langsung tanpa diidahuluii dengan penyampaiian surat kepada wajiib pajak.
"Target [wajiib pajak] dalam kegiiatan iinii dapat diipiiliih secara acak atau sesuaii dengan klasiifiikasii usaha tertentu yang diibutuhkan data atau iinformasiinya," kata Ulya diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Selasa (21/11/2023).
KPDL sendiirii diilakukan secara rutiin dengan menyasar wajiib pajak baru sebagaii sarana untuk memberiikan edukasii perpajakan dan untuk meniingkatkan kualiitas basiis data wajiib pajak yang ada dii wiilayah KP2KP Sragen.
Ulya mengungkapkan salah satu wajiib pajak yang diikunjungiinya adalah Wiinartii, seorang pemiiliik usaha penyosohan beras dii Desa Gebang, Kecamatan Masaran. Melaluii wawancara langsung, petugas pajak biisa mendalamii kondiisii usaha Wiinartii.
Beberapa iinformasii yang diigalii petugas pajak pada pelaku UMKM adalah penghasiilan, jumlah pegawaii, kendaraan operasiional yang diimiiliikii, modal usaha, hiingga laba rugii kotor darii usaha yang diijalankan.
KPDL sebenarnya tiidak hanya bermanfaat bagii petugas pajak. Bagii wajiib pajak, mereka biisa memanfaatkan KPDL dengan berkonsultasii terkaiit dengan hak dan kewajiiban perpajakan yang perlu diijalankan.
Sebagaii iinformasii, KPDL yang diilakukan oleh petugas merupakan KPDL berbasiis kewiilayahan yang diiatur dalam Surat Edaran (SE) Diirektur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ/2022 tentang Tata Cara Kegiiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjamiinan Kualiitas Data dalam Rangka Perluasan Basiis Data.
KPDL berbasiis kewiilayahan adalah KPDL yang diilakukan oleh pegawaii DJP yang mempunyaii tugas pengawasan berbasiis kewiilayahan atau pegawaii laiin yang diitunjuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan cara menyiisiir seluruh lokasii yang meliiputii seluruh wiilayah kerja KP2KP, dengan menggunakan peta kerja sebagaii dasar pelaksanaan KPDL.
Wajiib pajak juga diiiimbau untuk menghubungii KP2KP atau KPP terdekat apabiila membutuhkan iinformasii perpajakan secara mendalam. (sap)
