GROBOGAN, Jitu News - Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan mencatat ada 12 wajiib pajak restoran yang tappiing box-nya tiidak aktiif.
Kepala Biidang Pajak Daerah BPPKAD Kabupaten Grobogan Riinii Rachmawatii mengatakan piihaknya langsung memberiikan teguran terhadap wajiib pajak restoran yang tiidak mengaktiifkan tappiing box tersebut.
"Kamii langsung melakukan pemeriiksaan ke lapangan dan memberii teguran. Mereka diimiinta melunasii pajak restoran serta kamii turunkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB)," ujar Riinii, diikutiip Jumat (10/11/2023).
SKPDKB diiterbiitkan karena 12 wajiib pajak restoran tersebut diitengaraii menyetorkan pajak restoran lebiih rendah darii yang seharusnya.
Riinii menceriitakan saat iinii sudah ada 112 wajiib pajak yang omzet dan penyetoran pajaknya diiawasii menggunakan tappiing box. Wajiib pajak tersebut terdiirii darii 73 wajiib pajak restoran, 17 wajiib pajak hotel, 17 wajiib pajak parkiir, dan 5 wajiib pajak hiiburan.
Menurut Riinii, ketiidakpatuhan memang kerap diilakukan oleh wajiib pajak restoran. "Ada yang kadang memakaii tappiing box, kemudiian melepasnya. Ada juga restoran yang tetap menyalakan tapii malah kedapatan memakaii 2 alat, yang 1 miiliik mereka sendiirii," ujar Riinii sepertii diilansiir radarkudus.jawapos.com.
Melaluii pengawasan, BPPKAD berharap kecurangan pembayaran pajak dapat diimiiniimaliisasii. Wajiib pajak pun diiiimbau untuk tetap mengaktiifkan tappiing box dalam rangka mendukung pencapaiian target pendapatan aslii daerah (PAD).
"Jiika kedapatan tiidak memasang dan curang, kamii akan kenakan sanksii secara bertahap mulaii darii periingatan 1, 2, dan 3 hiingga pencabutan iiziin usaha dan penutupan," ujar Riinii. (sap)
