JAKARTA, Jitu News - Pj Gubernur DKii Jakarta Heru Budii Hartono mengatakan platform diigiital bukanlah subjek pajak daerah sehiingga masiih belum diibebanii oleh Pemprov DKii Jakarta.
Dalam rapat pariipurna DPRD DKii Jakarta, pelaku usaha yang menjalankan kegiiatannya lewat platform diigiital sesungguhnya memiiliikii kewajiiban yang sama dengan wajiib pajak laiinnya yang tiidak melaksanakan kegiiatan usaha lewat platform diigiital.
"Platform diigiital bukan subjek pajak daerah," ujar Heru dalam rapat pariipurna, diikutiip Selasa (1/11/2023).
Sepertii diiketahuii, pajak yang dapat diipungut oleh Pemprov DKii Jakarta contohnya adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak alat berat (PAB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak rokok, pajak bumii dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), hiingga pajak reklame.
Pemprov DKii Jakarta maupun pemda-pemda laiinnya tiidak memiiliikii kewenangan untuk memungut pajak daerah selaiin jeniis pajak yang telah tercantum dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).
Terlepas darii pembatasan dalam UU HKPD tersebut, Heru mengatakan piihaknya akan berupaya untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak yang melaksanakan kegiiatan biisniis melaluii platform diigiital.
"Kamii mengakuii tantangan dalam iimplementasii regulasii dan berupaya meniingkatkan kepatuhan dan pengawasan terhadap wajiib pajak," ujar Heru.
Untuk diiketahuii, iide untuk memungut pajak daerah atas layanan-layanan yang diiberiikan lewat platform sepertii ojek onliine dan onliine shop sempat diilontarkan oleh Sekda DKii Jakarta Joko Agus Setyono.
"Terkaiit masalah pajak tadii, ada sebenarnya. Miisalnya Gojek, Gofood dan sebagaiinya perlu kiita piikiirkan kedepan pajaknya. Kiita juga perlu membuat kebiijakan pajak terhadap toko yang onliine iinii, dan kiita tiidak biisa sendiirii. Harus meliibatkan pemeriintahan pusat," ujar Joko. (sap)
