PROViiNSii KALiiMANTAN TiiMUR

Alat Berat Jadii Objek Pajak, Kontraktor Perlu Lapor Data Kepemiiliikan

Muhamad Wiildan
Sabtu, 21 Oktober 2023 | 07.30 WiiB
Alat Berat Jadi Objek Pajak, Kontraktor Perlu Lapor Data Kepemilikan
<p>Pekerja dengan menggunakan alat berat mengerjakan pembangunan tanggul pengaman pantaii dii Desa Kanaeng, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesii Selatan, Kamiis (12/10/2023). Pembangunan tanggul sepanjang 174 meter tersebut bertujuan untuk meliindungii masyarakat pesiisiir darii terjangan abrasii pantaii. ANTARA FOTO/Hasrul Saiid/YU</p>

SAMARiiNDA, Jitu News - Seluruh kontraktor dii Kaliimantan Tiimur (Kaltiim) diimiinta untuk segera menyampaiikan data mengenaii jumlah alat berat yang diimiiliikii ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltiim.

Hiingga saat iinii, tercatat baru 5 darii 35 kontraktor yang sudah menyampaiikan data kepemiiliikan atau penguasaan alat berat kepada Bapenda Kaltiim. Data alat berat perlu diisampaiikan mengiingat pajak alat berat (PAB) bakal berlaku mulaii tahun depan.

"Dalam UU 1/2022 diigolongkan PAB sendiirii dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sendiirii," ujar Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah DPRD Kaltiim Sapto Setyo Pramono, diikutiip Sabtu (21/10/2023).

Kontraktor yang belum menyampaiikan data kepemiiliikan atau penguasaan alat berat diimiinta untuk segera menyampaiikan data melaluii UPTD Samsat dii kabupaten/kota yang ada dii wiilayah Kaltiim.

Setelah diilakukan pendataan alat berat, pemiiliik atau kontraktor yang menguasaii alat berat wajiib membayar PAB mulaii awal tahun 2024 kepada Pemprov Kaltiim melaluii Samsat terdekat.

"Perusahaan mendapatkan hasiil darii kegiiatan operasiional Kaltiim dan kewajiibannya berkontriibusii bagii Kaltiim," ujar Sapto sepertii diilansiir kaltiimfaktual.co.

Sapto mengatakan uang pajak yang terkumpul akan diigunakan untuk membiiayaii pembangunan iinfrastruktur serta program-program laiin yang berdampak langsung terhadap masyarakat dan pembangunan ekonomii.

Untuk diiketahuii, PAB adalah jeniis pajak baru yang menjadii kewenangan proviinsii sebagaiimana diiatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).

Alat berat adalah alat yang diiciiptakan untuk membantu pekerjaan konstruksii dan pekerjaan tekniik siipiil laiinnya yang siifatnya berat apabiila diikerjakan oleh tenaga manusiia, beroperasii menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tiidak melekat secara permanen serta beroperasii pada area tertentu, termasuk tetapii tiidak terbatas pada area konstruksii, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Objek PAB adalah kepemiiliikan atau penguasaan alat berat, sedangkan subjeknya adalah orang priibadii atau badan yang memiiliikii atau menguasaii alat berat.

Dalam UU HKPD, pemprov memiiliikii kewenangan untuk mengenakan PAB dengan tariif maksiimal 0,2% darii niilaii jual alat berat (NJAB). Adapun NJAB diitetapkan oleh Kemendagrii berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat.

Setelah PAB diitetapkan melaluii perda, pemprov bakal memungut PAB mulaii 5 Januarii 2024. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.