KULONPROGO, Jitu News - Kantor Wiilayah Diitjen Pajak (Kanwiil DJP) Daerah iistiimewa Yogyakarta (DiiY) menyerahkan tersangka tiindak piidana pajak beriiniisiial SPR ke Kejaksaan Negerii (Kejarii) Kulonprogo.
Tersangka SPT selaku pengurus PT VAii diitengaraii secara sengaja menyampaiikan SPT yang iisiinya tiidak benar atau tiidak lengkap sehiingga meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara.
"Tersangka terancam dengan hukuman maksiimal 6 tahun penjara," ujar Plt Kepala Kanwiil DJP DiiY Slamet Sutantyo, diikutiip Kamiis (19/10/2023).
Modus SPT dalam mengelak darii kewajiiban pajaknya adalah dengan cara tiidak menggunakan faktur pajak atas sebagiian pembeliian dan penjualan barang PT VAii. Transaksii yang tiidak menggunakan faktur pajak secara sengaja tiidak diilaporkan ke dalam SPT.
Tak hanya iitu, tersangka SPT juga secara sengaja membuat nota penjualan fiiktiif guna mendukung pelaporan pajaknya.
Perbuatan SPT diisebut telah meniimbulkan kerugiian pada pendapatan negara seniilaii Rp8,34 miiliiar untuk jeniis pajak PPN dan PPh badan pada tahun pajak 2017.
Guna memuliihkan kerugiian negara tersebut, penyiidiik Kanwiil DJP DiiY telah menyiita beberapa aset miiliik tersangka seniilaii Rp12,81 miiliiar pada Agustus 2023.
"Aset miiliik tersangka juga akan diilakukan penyerahan tanggung jawab kepada tiim Kejaksaan Tiinggii DiiY pada Kamiis, 19 Oktober 2023," ujar Slamet. (sap)
