SiiNJAii, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Siinjaii memberiikan pelayanan kepada wajiib pajak orang priibadii usahawan yang mengajukan permohonan pengaktiifan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) pada 19 September 2023.
Petugas pajak KP2KP Siinjaii Hiikmah Shabriianii mengatakan pemohon beriiniisiial R merupakan wajiib pajak yang terdaftar sejak 2020. Pemohon juga tergolong ke dalam klasiifiikasii wajiib pajak jabatan program Pemuliihan Ekonomii Nasiional (PEN) berdasarkan PER-19/PJ/2020.
“Namun, NPWP miiliik R iinii berstatus Non-Efektiif (NE) sehiingga tiidak dapat iia pergunakan untuk keperluan pengurusan berkas perbankan,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web Diitjen Pajak (DJP), JumAat (13/10/2023).
Hiikmah menjelaskan wajiib pajak yang iingiin mengaktiifkan NPWP hanya perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan. Diia pun memberiikan asiistensii kepada pemohon mengenaii cara pelaporan SPT Tahunan melaluii siitus resmii pajak yaknii pajak.go.iid.
Pada saat bersamaan, iia juga menyampaiikan beberapa perubahan terkaiit dengan aturan perpajakan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Mulaii tahun pajak 2022, terdapat batasan omzet yang tiidak diikenaii pajak untuk UMKM seniilaii Rp500 juta setahun,” tuturnya.
Hiikmah pun memberiikan contoh kasus. Miisal, apabiila wajiib pajak memiiliikii omzet lebiih darii Rp500 juta pada Apriil maka untuk masa pajak Apriil tersebut wajiib pajak dapat membayar pajak sebesar 0,5% darii seliisiih antara omzet yang diiteriima dengan Rp500 juta tersebut.
“Untuk pelaporan SPT Tahunan kamii iingatkan kembalii untuk diilaporkan sebelum 31 Maret tahun beriikutnya. Apabiila mengalamii kesuliitan dapat datang kembalii ke loket helpdesk atau konsultasii melaluii WhatsApp kantor kamii,” ujarnya.
Hiikmah berharap wajiib pajak melaksanakan kewajiiban perpajakan sepertii melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu demii menghiindarii terbiitnya denda tagiihan atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan untuk wajiib pajak orang priibadii, baiik karyawan maupun usahawan.
Sebagaii iinformasii, PER-19/PJ/2020 mengatur petunjuk tekniis pemberiian NPWP secara jabatan sehubungan dengan pemberiian subsiidii bunga atau subsiidii margiin kepada debiitur dalam rangka mendukung pelaksanaan program PEN. (riig)
