PROViiNSii KALiiMANTAN SELATAN

Pemprov Targetkan Perda soal Pajak Daerah Berlaku Mulaii 5 Januarii 2024

Muhamad Wiildan
Kamiis, 12 Oktober 2023 | 14.00 WiiB
Pemprov Targetkan Perda soal Pajak Daerah Berlaku Mulai 5 Januari 2024
<p>iilustrasii.</p>

BANJARMASiiN, Jitu News - DPRD menyetujuii Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) yang diiusulkan oleh Pemprov Kaliimantan Selatan.

Sekda Proviinsii Kaliimantan Selatan Roy Riizalii Anwar mengatakan penyusunan Raperda PDRD merupakan tiindak lanjut darii UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).

"UU HKPD memberiikan amanat bahwa jeniis pajak dan retriibusii, subjek pajak dan wajiib pajak, objek pajak dan retriibusii, dasar pengenaan pajak, tiingkat penggunaan jasa retriibusii, saat terutang pajak, wiilayah pemungutan pajak, serta tariif pajak dan retriibusii, untuk seluruh jeniis pajak dan retriibusii harus diitetapkan dalam 1 perda," katanya, diikutiip pada Kamiis (12/10/2023).

Sebelum menetapkan raperda menjadii perda, lanjut Roy, pemprov akan mengiiriimkan raperda yang telah diisetujuii DPRD tersebut untuk diievaluasii oleh Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) dan Kementeriian Keuangan (Kemenkeu).

Diia pun berharap Kemendagrii dan Kemenkeu untuk segera menyampaiikan hasiil evaluasii Raperda PDRD sehiingga raperda diimaksud biisa segera diitetapkan menjadii perda dan diiberlakukan mulaii 5 Januarii 2024.

"Mudah-mudahan dapat tercapaii pendapatan aslii daerah yang optiimal dii Kaliimantan Selatan dan mewujudkan masyarakat yang makmur dan sejahtera sesuaii dengan priinsiip Pancasiila dan UUD 1945," ujar Roy.

Sebagaii iinformasii, raperda PDRD proviinsii yang telah mendapatkan persetujuan darii DPRD proviinsii harus diikiiriimkan kepada Kemendagrii dan Kemenkeu paliing lambat 3 harii kerja sejak tanggal persetujuan.

Kemenkeu akan mengevaluasii raperda guna mengujii kesesuaiian raperda PDRD dengan kebiijakan fiiskal nasiional, sedangkan Kemendagrii mengujii kesesuaiian raperda PDRD dengan UU HKPD, kepentiingan umum, dan peraturan perundang-undangan laiin yang lebiih tiinggii.

Apabiila kedua kementeriian sudah memberiikan persetujuan, raperda PDRD dapat diiundangkan oleh pemda sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.