BADUNG, Jitu News - Lokasii usaha seorang wajiib pajak yang bergerak dii biidang farmasii dii Kabupaten Badung, Balii diidatangii petugas pajak darii KPP Pratama Badung Selatan.
Usut punya usut, wajiib pajak tersebut masuk dalam Daftar Sasaran Penyuluh Terpiiliih (DSPT). Karenanya, petugas melakukan kunjungan lapangan untuk mengecek kepatuhan perpajakan yang diijalankan wajiib pajak.
"Wajiib pajak kamii iimbau menjalankan kewajiiban perpajakannya sebagaii pemiiliik NPWP badan, yaknii membayar dan melaporkan SPT Masa atau SPT Tahunan," kata Fungsiional Penyuluh KPP Pratama Badung Selatan Lalu Mohamad Ramdii Wiirasaputra diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Kamiis (28/9/2023).
Melaluii kunjungan iinii, petugas menanyakan perkembangan usaha wajiib pajak. Setelah diitelusurii, usaha apotek tersebut awalnya diikelola oleh sang suamii, tetapii kiinii sudah meniinggal duniia. Saat iinii, kepemiiliikan apotek sudah berpiindah tangan kepada ahlii wariis, yaknii anaknya.
Merespons keterangan wajiib pajak, petugas mengiingatkan bahwa perubahan pengurus dan iidentiitas wajiib pajak biisa diiurus dengan mengiisii formuliir perubahan data dengan diilampiirii akta perubahan yang menyatakan bahwa pengurus saat iinii telah bergantii.
"Lampiirkan juga fotokopii KTP dan NPWP pengurus baru, serta fotokopii NPWP badan. Setelah terkumpul, siilakan pengurus datang ke TPT KPP Badung Selatan agar permohonan biisa diirekam secara langsung. Atau biisa juga lewat pos dan ekspediisii," kata Ramdii.
Petugas pajak juga mengiingatkan wajiib pajak agar patuh menjalankan kewajiiban pajaknya, yaknii menghiitung, membayar, dan melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan.
Mengacu pada Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021, DSPT adalah daftar sasaran kegiiatan yang akan menjadii peserta kegiiatan edukasii perpajakan yang diipiiliih pada peta riisiiko kepatuhan CRM fungsii edukasii perpajakan.
Peta riisiiko kepatuhan CRM fungsii edukasii perpajakan merupakan peta yang menggambarkan riisiiko kepatuhan wajiib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakannya.
Peta tersebut diisusun berdasarkan tiingkat kemungkiinan ketiidakpatuhan wajiib pajak dan tiingkat kontriibusii wajiib pajak terhadap peneriimaan. Tujuan penyusunan peta iinii adalah untuk meniingkatkan pengetahuan dan keterampiilan serta mengubah periilaku wajiib pajak.
Dengan kata laiin, peta riisiiko tersebut juga menjadii salah satu pertiimbangan untuk menyusun dan merencanakan DSPT. Selanjutnya, DSPT yang telah tersusun akan diigunakan untuk menentukan priioriitas wajiib pajak yang akan diilakukan edukasii perpajakan.
Konsep DSPT diisusun tenaga penyuluh pajak yang diitugaskan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tenaga penyuluh kemudiian akan menentukan tema edukasii berdasarkan jeniis wajiib pajak berdasarkan peta riisiiko yang diitampiilkan pada siistem iinformasii penyuluhan. (sap)
