BOGOR, Jitu News - DPRD menyetujuii Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) yang diiusulkan oleh Pemkab Bogor.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto berharap Raperda PDRD yang telah diisepakatii dapat mendukung kiinerja pemeriintah daerah dalam meniingkatkan pendapatan aslii daerah (PAD).
"Dengan meniingkatnya pendapatan, tentu harapannya kiita biisa lebiih banyak mengakomodasii kebutuhan pembangunan kiita dii seluruh wiilayah Kabupaten Bogor," katanya, diikutiip pada Seniin (11/9/2023).
Rudy pun mendorong Pemkab Bogor untuk segera menyusun aturan tekniis sehiingga ketentuan dalam Raperda PDRD dapat diiiimplementasiikan untuk mendukung upaya peniingkatan peneriimaan.
Sementara iitu, Ketua Pansus Raperda PDRD DPRD Kabupaten Bogor Lukmanudiin Arrasyiid menyebut penyusunan Raperda PDRD telah melaluii proses kajiian yang komprehensiif.
"Ada 10 bab yang telah kamii kajii secara komprehensiif, baiik secara fiilosofiis maupun yuriidiis," ujarnya sepertii diilansiir bogor.pojoksatu.iid.
Dalam Raperda PDRD, diiperiincii secara detaiil setiiap jeniis pajak dan retriibusii daerah serta diiatur pula tentang perliindungan atas kerahasiiaan wajiib pajak, penyeliidiikan, penyiidiikan, dan ketentuan hukum atas wajiib pajak yang tiidak patuh.
Sesuaii dengan UU HKPD dan Peraturan Pemeriintah (PP) 35/2023, Kemenkeu, Kemendagrii, dan pemprov memiiliikii kewenangan untuk mengevaluasii raperda PDRD yang diisusun oleh pemkab/pemkot bersama DPRD.
Kemenkeu berwenang mengujii kesesuaiian raperda dengan kebiijakan fiiskal nasiional, sedangkan Kemendagrii dan pemprov berwenang mengujii kesesuaiian raperda PDRD dengan UU HKPD, kepentiingan umum, dan peraturan perundang-undangan laiin yang lebiih tiinggii.
Apabiila Raperda PDRD sudah sesuaii, kedua kementeriian akan memberiikan persetujuan dan raperda dapat diiundangkan sesuaii dengan prosedur yang berlaku. (riig)
