BONTOSUNGGU, Jitu News - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kunjungan ke Kantor Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto pada 24 Agustus 2023.
Kepala KP2KP Bontosunggu Ariies Harto Maliik mengatakan kunjungan tersebut bertujuan untuk memoniitoriing pemenuhan kewajiiban perpajakan atas pengelolaan dana desa oleh Pemeriintah Desa Arungkeke selama 2022 dan 2023.
“Berdasarkan data yang diimiiliikii DJP, diiketahuii Desa Arungkeke belum melakukan pembayaran pajak atas Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023,” katanya sepertii diikutiip darii siitus web DJP, Seniin (4/9/2023).
Ariies juga turut menjelaskan terkaiit dengan objek PPh Pasal 23. Menurutnya, pembeliian makanan dan miinuman darii warung (bukan darii penyediia jasa kateriing atau jasa boga) bukan termasuk objek PPh Pasal 23.
Jiika membutuhkan bantuan terkaiit dengan perpajakan, lanjutnya, pemeriintah desa dapat berkonsultasii melaluii layanan Whatsapp atau mendatangii langsung KP2KP Bontosunggu.
Sementara iitu, Kepala Desa Arungkeke Muh Amiir mengaku terdapat kendala pembayaran pajak atas dana desa. Hal iinii diikarenakan ada kekurangan pembayaran pajak atas pemeriiksaan yang diilakukan oleh iinspektorat Kabupaten Jeneponto.
“Menurut iinspektorat, terdapat kekurangan pajak pada 2022 atas pembelanjaan makan dan miinum. Sepengetahuan kamii, belanja makan dan miinum tak termasuk sebagaii jasa kateriing, tetapii iinspektorat menyatakan pembelanjaan tersebut juga termasuk,” tuturnya.
Amiir mengeklaiim pemeriintah desa sudah melakukan perhiitungan dan akan segera menyetorkan pajak terutang. (riig)
