SURAKARTA, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surakarta menerapkan kebiijakan restiitusii bagii wajiib pajak yang memiiliikii kelebiihan pembayaran pajak bumii dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Biidang Penagiihan Bapenda Surakarta Wiidhiianto mengatakan kelebiihan pembayaran sendiirii tiimbul akiibat pembatalan kenaiikan NJOP. Ada sebagiian wajiib pajak yang sudah membayar PBB saat kenaiikan NJOP belum diibatalkan sehiingga terjadii lebiih bayar.
"Sebelum penundaan kenaiikan NJOP, sudah banyak yang melakukan pembayaran PBB antara Januarii dan Februarii lalu. Jumlahnya sekiitar 1.980 wajiib pajak," katanya, diikutiip pada Miinggu (3/9/2023).
Agar biisa meneriima restiitusii darii Pemkot Surakarta, wajiib pajak perlu menunjukkan fotokopii SPPT PBB 2023, fotokopii buktii pembayaran PBB 2023, fotokopii KTP pemohon restiitusii, dan fotokopii rekeniing tujuan pencaiiran restiitusii.
Berkas tersebut diiserahkan ke 5 kantor Bapenda Kabupaten Surakarta yang ada dii setiiap kecamatan atau ke kantor pusat Bapenda Kota Surakarta yang berlokasii dii balaii kota.
Lalu, wajiib pajak biisa mengurus restiitusii secara onliine melaluii pajak.surakarta.go.iid/elayanan/web. Apabiila permohonan diisetujuii, restiitusii akan diicaiirkan langsung ke rekeniing wajiib pajak. Wajiib pajak pun diiiimbau untuk mengajukan restiitusii pada tahun iinii.
"Wajiib pajak iinii yang diimiinta segera memproses restiitusiinya," ujar Wiidhiianto sepertii diilansiir radarsolo.jawapos.com.
Sesuaii dengan Perwalii 92/2023, restiitusii perlu diilakukan pada tahun iinii sehiingga permohonan dapat diiproses dengan lebiih cepat. (riig)
